Tok! 9.917 Orang Masuk Daftar Calon Tetap Caleg DPR RI 2024

Berasal dari 18 parpol

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan 9.917 daftar calon tetap (DPT) calon anggota legislatif (caleg) DPR RI 2024. Sedangkan untuk caleg DPRD provinsi, caleg DPRD kabupaten/kota, Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, tidak ditetapkan oleh KPU Pusat.

"Untuk caleg DPRD provinsi ditetapkan oleh KPU provinsi, caleg DPRD kabupaten/kota penetapannya merupakan kewenangan KPU kabupaten/kota," ujar Hasyim dalam konferensi pers di kantor KPU, Jakarta, Jumat (3/11/2023).

Hasyim menerangkan, ada 18 partai politik yang mendaftarkan calon anggota legislatifnya untuk bertarung pada Pileg 2024. Dari 18 parpol tersebut, total ada 10.323 orang yang didaftarkan jadi calon anggota legislatif.

Kemudian, KPU melakukan verifikasi. Hasilnya, 9.917 orang yang lolos verifikasi dan bisa ikut dalam kontestasi Pileg 2024.

"Setelah kita verifikasi jumlahnya yang memenuhi syarat untuk masuk DCT yang kita tetapkan hari ini, itu jumlahnya adalah 9.917. Ini meliputi 18 partai politik peserta pemilu dan kemudian tersebar di 84 daerah pemilihan," kata dia.

Dalam kesempatan itu, Komisioner KPU Mochammad Afifuddin mengatakan, bagi partai politik atau caleg yang keberatan dengan penetapan DPT itu, bisa melakukan gugatan selama tiga hari kerja, yakni pada 6-8 November 2023.

"Jadi, para pihak yang kemudian menyoal sengketa pencalonannya, bisa mendaftarkan atau bisa melakukan gugatan pencalonan mulai tanggal 6, 7, 8 November dan setelah itu, proses-proses lanjutan dari apa yang kita maksud penyelesaian sengketanya adalah 12 hari kerja, sebelum proses itu akan ada mediasi," ujar Afif.

Baca Juga: KemenPPPA: Ada Provinsi Tanpa Caleg DPR Perempuan Terpilih pada 2019

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya