Usai Batas Usia, Muncul Gugatan Maju Jadi Capres Maksimal 2 Kali

Singgung soal etika politik seperti Megawati

Jakarta, IDN Times - Seorang warga bernama Gulvino Guevarrato (33) mengajukan permohonan uji materiil soal pencapresan. Aturan itu dimuat dalam Pasal 169 huruf n dan huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, tentang Pemilu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) terhadap Pasal 28D ayat (3) dan Pasal 28J ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kuasa hukum Gulfino, Donny Tri Istiqomah, mengatakan gugatan itu sudah masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (21/8/2023). Donny menerangkan, salah satu poin yang ada dalam berkas uji materiil itu mengenai batasan seseorang untuk maju sebagai calon presiden (capres) maksimal dua kali.

"Agar pembatasan jabatan presiden 2 periode ini kongruen dengan pencalonan, maka pencalonan juga harus dibatasi dua kali," ujar Donny dalam konferensi pers di Jakarta.

Baca Juga: Jusuf Kalla Pertanyakan Urgensi Uji Materi Batas Usia Minimum Cawapres

1. Harus ada etika politik

Usai Batas Usia, Muncul Gugatan Maju Jadi Capres Maksimal 2 KaliKonferensi pers gugatan ke MK soal batas maju jadi capres maksimal 2 kali (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Menurutnya, bagi seseorang yang sudah kalah dua kali dalam pilpres, harus memiliki etika politik untuk tidak maju lagi. Dia kemudian mencontohkan beberapa tokoh yang sudah kalah dua kali kemudian tidak lagi mencalonkan diri.

"Tidak boleh lebih dari dua kali, agar memberikan kesempatan kepada warga negara lainnya untuk mencalonkan diri. Kan tahun 2017 Hillary Clinton kalah lagi dengan Donald Trump untuk kemudian pemilihan presiden setelah itu, dia atas dasar etika politik dan sifat kenegaraan memutuskan tidak maju lagi, diserahkan pada kandidat lainnya yaitu Joe Biden," kata dia.

"Di Indonesia juga ada tradisi etika politik tradisi etika politik, Ibu Megawati, beliau itu di 2004 mencalonkan, 2009 mencalonkan. Pemilu setelah dua kali kalah, 2014 kalau beliau atas dasar etika politik politik dan sifat kenegaraan dia menyerahkannya pada Joko Widodo," kata dia.

Baca Juga: Ketua MK Pastikan Tak Ada Tekanan soal Gugatan Batas Usia Cawapres

2. Ikut gugat batas usia capres

Usai Batas Usia, Muncul Gugatan Maju Jadi Capres Maksimal 2 KaliKonferensi pers gugatan ke MK soal batas maju jadi capres maksimal 2 kali (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Dalam kesempatan itu, Donny menyampaikan kliennya juga ikut menggugat batas usia capres. Dalam berkas gugatannya itu, batas usia capres minimal 21 tahun dan maksimal 65 tahun.

"Maka, kami memohon kepada MK agar pembatasan usia menggunakan studi komparasi, atau yang menggunakan sinkronisasi hukum dengan unadng-undang yang mengatur (batas usia) jabatan-jabatan lembaga tinggi negara," kata dia.

3. Tak masalah bila ada tudingan untuk menjegal Prabowo

Usai Batas Usia, Muncul Gugatan Maju Jadi Capres Maksimal 2 KaliKonferensi pers gugatan ke MK soal batas maju jadi capres maksimal 2 kali (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Lebih lanjut, Donny mengaku tak masalah bila nantinya ada tudingan untuk menjegal Prabowo Subianto maju di Pilpres 2024.

"Scara politik bisa saja ada tuduhan tuduhan seperti itu. Tetapi harus diingat bahwa kami ini para advokat yg konsen di tata negara hanya ingin meluruskan ya dan bagaimana mewujudkan pemilu berjalan semakin demokratis di Indonesia itu saja," kata dia.

Dia kemudian MK meminta memutus gugatan tersebut sepenuhnya.

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya