Minta Masyarakat Percaya Vaksin, Majelis Ulama Aceh: Tak Perlu Sanksi

Taushiyah pun dikeluarkan untuk meyakinkan masyarakat

Banda Aceh, IDN Times - Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh meminta kepada masyarakat Aceh untuk tidak takut disuntik Vaksin Sinovac yang digunakan Pemerintah Indonesia sebagai antivirus dalam menangani COVID-19. Wakil Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh, Faisal Ali mengatakan, pihaknya telah menerima Fatwa Nomor 2 tahun 2021 terkait kehalalan dan kesucian Vaksin Sinovac yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat.

“Konsen ulama itu pada status halal atau tidak. Ternyata MUI Pusat sudah mengaudit itu sampai ke Cina dan sampai bagaimana prosesnya di Bio Farma. Disimpulkan bahwa dia itu suci dan halal, tidak ada turunan yang terkait dengan babi maupun manusia. Itu status hukumnya,” kata Faisal Ali, ketika dikonfirmasi, Sabtu (16/1/2021).

Seperti yang diketahui, Aceh telah melaksanakan vaksinasi COVID-19 untuk pertama kali pada Jumat (15/1/2021) dan menjadi tanda dimulainya penyuntikan vaksin ke seluruh rakyat di Tanah Rencong.

1. Status kehalalan vaksin sudah dikeluarkan, masyarakat Aceh diminta untuk percaya

Minta Masyarakat Percaya Vaksin, Majelis Ulama Aceh: Tak Perlu SanksiVaksinasi COVID-19 di Kota Banda Aceh (IDN Times/Muhammad Saifullah)

Faisal Ali menyampaik, sejak dikeluarkannya Fatwa MUI Nomor 02 Tahun 2021 terkait kehalalan Vaksin COVID-19 produksi perusahaan Sinovac dan PT Biofarma, maka status hukumnya sudah jelas.

Ia berharap masyarakat untuk mempercayai ketentuan hukum yang telah dikeluarkan, terutama uuntuk khusus Vaksin Sinovac.

“Jadi konsen MUI dan kewenangan ulama untuk menyatakan status hukum di Vaksin Sinofact. Ini khusus Vaksin Sinofact, kalau pun ada vaksin yang lain maka akan diaudit lagi,” ujarnya.

Baca Juga: Sempat Ditutup karena Langgar Prokes, Tiga SD di Aceh Kembali Dibuka

2. Tidak perlu memberikan sanksi hukum kepada masyarakat yang menolak

Minta Masyarakat Percaya Vaksin, Majelis Ulama Aceh: Tak Perlu SanksiVaksinasi COVID-19 di Kota Banda Aceh (IDN Times/Muhammad Saifullah)

Terkait adanya sanksi bagi masyarakat yang coba menolak untuk divaksin, dikatakan Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh tidak perlu dilakukan. Sebab menurutnya, masyarakat Aceh dikenal sebagai masyarakat yang agamais, santun, baik, dan rasional.

“Saya rasa tidak perlu. Kita jangan terlalu mengandalkan sanksi hukum, tetapi bangunlah komunikasi. Karena proses --vaksinasi-- untuk masyarakat ini masih lama. Sampai lima bulan ke depan,” ungkap Faisal Ali.

Ia menyarankan biarlah masyarakat sendiri yang menilai bagaimana vaksin bekerja serta berproses menangani kasus COVID-19. Jika hasilnya bagus, maka masyarakat dikatakannya lama kelamaan akan menerima vaksin tersebut.

“Itulah yang akan menjawab seluruh keraguan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat kita. Makanya tidak perlu ditakut-takutkan dengan adanya sanksi. Saya yakin masyarakat akan bisa menerima seiring dengan waktu vaksinasi ini berjalan di tengah-tengah masyarakat,” tambahnya.

3. Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh keluarkan tausyiah mengenai vaksinasi COVID-19

Minta Masyarakat Percaya Vaksin, Majelis Ulama Aceh: Tak Perlu Sanksivectorstock.com

Meyakinkan masyarakat Aceh mengenai kehalalan serta kesucian Vaksin Sinovac bagi umat Islam, Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh mengeluarkan taushiyah vaksin tersebut. Melalui Taushiyah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Vaksinasi COVID-19 dengan Vaksin Sinovac Life Sciences Co, lembaga para ulama ini meminta kepada semua pihak untuk mempedomani fatwa Majelis Ulama Indonesia bahwa produk vaksin yang digunakan adalah suci dan halal.

“Bahwa wabah COVID-19 masih menular, belum mereda dan masih menjadi ancaman kesehatan. Bahwa di antara ikhtiar untuk mencegah terjadi penularan wabah tersebut adalah melalui vaksinasi,” bunyi dua butir dari taushiyah itu.

Taushiyah tersebut juga dikeluarkan atas dasar beberapa peraturan, baik peraturan perundang-undangan, peraturan presiden hingga Qanun Aceh dan keputusan gubernur.

Selain itu, Fatwa Majelis Permusyawaratan Aceh Nomor 5 tahun 2018 tentang Konsep Darurat dan Penerapannya Menurut Syariat Islam juga menjadi pertimbangan, serta persetujuan Penggunaan Obat Dalam Kondisi Darurat (Emergency Use Authorization).

Dalam penerapan vaksinasi kepada masyarakat, MPU meminta kepada Pemerintah Aceh melaksanakannya secara transparan dengan mengedepankan pendekatan humanis dan berupaya sedapat mungkin menghindari cara-cara yang tidak sesuai dengan kearifan lokal.

“Kepada masyarakat Aceh untuk senantiasa arif dan bijak dalam merespon setiap isu aktual sesuai dengan syariat Islam dan adat istiadat.” Demikian isi dari penetapan Taushiyah MPU tersebut.

Baca Juga: Provokatif dan Sebut Vaksin COVID-19 Haram, Pria di Aceh Ditangkap

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya