Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Niam (IDN Times/Afriani Susanti)

Jakarta, IDN Times - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Niam, mendorong Rancangan Undang-Undang tentang larangan minuman beralkohol (RUU Minol) segera disahkan. Sebab, minuman beralkohol memiliki banyak dampak negatif.

"Dampak merugikan yang ditimbulkan minuman beralkohol sangat besar baik bagi pelaku yang meminum maupun bagi masyarakat umum," ujar Asrorun dalam keterangannya, Kamis (11/11/2021).

Meski negara mendapat untung nilai ekonomis dari hasil cukai dan pajak minuman beralkohol, kata Asrorun, minuman ini juga memicu lahirnya berbagai tindak pidana kriminal yang tak jarang menimbulkan korban meninggal dunia.

"Oleh karenanya, negara harus hadir untuk mengatur minuman beralkohol. Sesuai amanat Konstitusi, yaitu Preambule UUD 1945 bahwa negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tanah air Indonesia," ucapnya.

1. Semua agama melarang minumam beralkohol

Ilustrasi Minuman Beralkohol (IDN Times/Arief Rahmat)

Asrorun menegaskan, semua melarang umatnya untuk mengonsumsi minuman beralkohol. Dia kemudian menjelaskan larangan mengonsumsi minuman beralkohol dalam Islam.

"Islam dalam Al-Qur’an Surah Al-Maidah ayat 90, dan hadis-hadis Nabi, serta kaedah ushuliyah, serta fatwa MUI,  menegaskan bahwa khamar, alkohol, minuman dan makanan beralkohol adalah haram," katanya.

2. MUI sudah terbitkan fatwa haram tentang alkohol

Editorial Team

Tonton lebih seru di