Jakarta, IDN Times - Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Amirsyah Tambunan, menegaskan MUI sebenarnya sudah lama memiliki fatwa yang membolehkan hukuman mati bagi pelaku korupsi dalam kondisi tertentu. Sehingga bahasan tentang hukuman mati untuk koruptor bukanlah hal baru bagi MUI.
"MUI sebenarnya sudah mengeluarkan fatwa mengenai hukuman mati bagi pelaku tindak pidana tertentu sejak Munas MUI 2005," ujar Amirsyah dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Komisi Pendidikan dan Kaderisasi (KPK) MUI, Forum Group Discussion (FGD) Pendidikan Agama Islam, Seminar Internasional, serta Kaderisasi Ulama Non-Degree di Jakarta, Minggu, 12 Juli 2026, dikutip dari laman resmi MUI, Selasa (14/7/2026).
Fatwa tersebut tertera dalam Fatwa MUI Nomor 10/MUNAS VII/MUI/14/2005 tentang Hukuman Mati dalam Tindak Pidana Tertentu. Dalam fatwa dijelaskan, hukuman mati dapat diterapkan terhadap kejahatan luar biasa yang memenuhi ketentuan syariat Islam, dengan mempertimbangkan kemaslahatan dan keadilan.
