Jakarta, IDN Times - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menolak surat pengunduran diri KH Miftachul Akhyar sebagai Ketua Umum MUI. Kiai Miftach mengundurkan diri salah satu alasannya karena tidak boleh rangkap jabatan berdasarkan AD/ART Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Kiai Miftach juga saat ini menjabat sebagai Rais 'Aam PBNU berdasarkan keputusan Muktamar ke-34 NU di Lampung. Wakil Ketua Umum PBNU, KH Zulfa Musthofa, enggan berkomentar banyak terkait penolakan MUI terhadap surat pengunduran diri Kiai Miftach.
“Itu urusan MUI. Mau menolak, menerima, atau menindaklanjuti keputusan Kiai Miftachul Akhyar, itu adalah urusan internal MUI. PBNU tidak dalam kapasitas untuk menyikapi secara organisatoris keputusan itu,” ujar Zulfa dilansir dari NU Online, Selasa (22/3/2022).