Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup akan memberlakukan Retribusi Pelayanan Kebersihan mulai 1 Januari 2025. Namun, kebijakan tersebut diperuntukkan bagi warga yang memilah sampah.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menjelaskan kebijakan pembebasan retribusi ini berlaku bagi rumah tinggal yang aktif memilah sampah dari sumbernya dan/atau tergabung dalam Bank Sampah.
"Pembebasan ini merupakan insentif untuk mendorong warga Jakarta agar lebih peduli terhadap pengelolaan sampah," ujar Asep dalam keterangan tertulisnya, Jumat (25/10/2024).