Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KemenPPPA Kawal Kasus Kekerasan Anak oleh Predator Seks di Jepara

ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Aditya Pratama)
Intinya sih...
  • Polisi geledah rumah tersangka predator seksual di Jepara
  • Barang bukti seperti kartu perdana, alat kontrasepsi, dan pakaian disita
  • Korban mendapat pendampingan hukum dan psikologis dari Kemen PPPA

Jakarta, IDN Times - Warga Desa Sendang, Jepara, dihebohkan penggeledahan rumah tersangka predator seksual puluhan anak di bawah umur. Tersangka adalah seorang pria berinisal S yang bekerja di usaha konveksi.

Polisi menyita barang bukti seperti kartu perdana, alat kontrasepsi, dan pakaian yang terkait dengan tindak pidana pornografi.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menyatakan pihaknya telah mengambil langkah responsif guna memastikan korban menerima pendampingan dan pemulihan yang layak.

"Kekerasan seksual terhadap anak adalah kejahatan luar biasa yang tidak dapat ditoleransi. Kami pastikan negara hadir untuk melindungi korban dan menindak tegas pelaku sesuai hukum yang berlaku," kata Arifah, Kamis (8/5/2025).

1. Korban dapat pendampingan dalam proses hukum dan pendampingan psikologis

(Menteri PPPA Arifah Fauzi ditemui di gedung KemenPPPA, Jakarta Pusat, Senin (21/4/2025) (IDN Times/Lia Hutasoit)

Lewat Tim Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129, Kemen PPPA sudah berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Jawa Tengah. Langkah ini diambil untuk memastikan para korban mendapatkan pendampingan hukum, dukungan psikologis, serta layanan pemulihan lainnya yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing anak.

Saat ini, korban mendapat pendampingan dalam proses hukum yang sedang berlangsung di Polda Jateng. Sementara, untuk pendampingan psikologis akan diberikan setelah situasi cukup kondusif dengan menyesuaikan kondisi setiap anak.

2. Memastikan korban dapat layanan cepat, aman, dan ramah anak

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi dalam acara Rapat Koordinasi Pengembangan Ruang Bersama Indonesia (RBI), di kantornya, Senin (28/4/2025) (Youtube/KemenPPPA RI)
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi dalam acara Rapat Koordinasi Pengembangan Ruang Bersama Indonesia (RBI), di kantornya, Senin (28/4/2025) (Youtube/KemenPPPA RI)

Arifah menekankan perlindungan terhadap anak adalah mandat konstitusional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, mhususnya Pasal 15 yang menyebutkan setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik, pelibatan sengketa bersenjata, kerusuhan sosial, peristiwa yang mengandung unsur kekerasan, dan peperangan serta kejahatan seksual.

"Kami, bersama UPTD PPA Provinsi Jawa Tengah, Dinas P3AP2KB Jepara, akan memastikan korban memperoleh layanan yang cepat, aman, dan ramah anak sesuai dengan kebutuhan serta kondisi anak. Kami juga mengawal penuh pendampingan hukum agar hak-hak anak sebagai korban tetap terlindungi dan terpenuhi selama proses peradilan berlangsung," kata dia.

3. Polisi masih dalami motif dan modus yang dilakukan S

default-image.png
Default Image IDN

Penggeledahan dilakukan langsung oleh tim dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah pada Rabu (30/4/2025) pagi. Operasi tersebut dimulai pukul 10.00 WIB dan berlangsung sekitar 43 menit. Kegiatan tersebut juga dihadiri Direktur Reskrimum Kombes Pol Dwi Subagio dan Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto.

Dari rumah tersangka, polisi menyita berbagai barang bukti yang diduga erat kaitannya dengan praktik kejahatan seksual yang dilakukannya. Di antaranya sejumlah kartu perdana, alat kontrasepsi, pakaian, telepon seluler, dan topi yang disebut digunakan S saat beraksi.

"Hari ini, kami melaksanakan penggeledahan dan ditemukan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana pornografi serta pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak," kata Artanto di lokasi.

Dia juga menegaskan, barang-barang tersebut akan memperkuat berkas perkara yang sedang disusun untuk menjerat tersangka dengan pasal berlapis, termasuk UU ITE dan UU Perlindungan Anak.

Hingga kini, polisi masih mendalami motif dan modus yang digunakan tersangka. Berdasarkan laporan sementara, korban yang diduga mencapai puluhan orang adalah anak-anak di bawah umur, sebagian besar berstatus pelajar.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lia Hutasoit
EditorLia Hutasoit
Follow Us