Jakarta, IDN Times - Penumpang MRT Jakarta wajib membawa dokumen perjalanan, termasuk Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) mulai hari ini, Senin (12/7/2021), untuk mendukung penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Plt Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta (Perseroda) Ahmad Pratomo mengatakan, mulai Senin, 12 Juli hingga 20 Juli, perjalanan menggunakan MRT Jakarta hanya diperbolehkan bagi pelaku perkantoran sektor esensial dan kritikal.
"Masyarakat yang akan melakukan mobilitas menggunakan MRT Jakarta wajib membawa dan menunjukkan salah satu dari dokumen perjalanan," kata Ahmad dalam keterangan tertulis.