Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Muncul Usulan Kursi DPR Ditambah dalam RUU Pemilu

4 min read
Muncul Usulan Kursi DPR Ditambah dalam RUU Pemilu
Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima bicara penambahan kursi DPR dalam RUU Pemilu. (IDN Times/Amir Faisol).
  • Wacana penambahan kursi parlemen muncul dalam pembahasan revisi UU Pemilu, dengan jumlah kursi DPR RI saat ini 580.

  • Aria Bima menyebut tambahan 11 kursi, tetapi angka tersebut belum menjadi usulan resmi Panja RUU Pemilu.

  • Golkar mengusulkan tiga skenario, sementara revisi UU Pemilu ditargetkan rampung pada Maret 2027.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Wacana penambahan jumlah kursi parlemen bergulir dalam pembahasan Revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu. Adapun jumlah kursi DPR RI periode 2024-2029 berjumlah 580 kursi.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PDIP, Aria Bima mengatakan, wacana penambahan kursi parlemen merupakan konsekuensi logis dari penataan daerah pemilihan (dapil) dan penguatan keterwakilan wilayah pada RUU Pemilu.

"Ini yang mungkin rasionalisasi mungkin ada 11 kursi tambahan dari yang tiga, gitu lho," ujar Aria di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (8/10/2026).

  1. 1. Belum jadi usulan resmi Panja RUU Pemilu

    Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PDIP Aria Bima sebut ada lobi-lobi politik soal ruu pemilu.
    Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PDIP Aria Bima sebut ada lobi-lobi politik soal ruu pemilu. (IDN Times/Amir Faisol)

    Politikus Senior PDIP itu berpendapat, keterwakilan dalam pemilu jangan hanya diwakili oleh individu, tetapi juga harus mempertimbangkan kondisi wilayah.

    Menurut dia, prinsip keterwakilan wilayah tersebut akan menjadi salah satu pertimbangan dalam merumuskan ulang jumlah kursi per dapil.

    "Ini yang bicara prinsip keadilan di dalam merumuskan jumlah kursi per dapil itu juga penguatan dalam negara kesatuan, tidak hanya soal proporsionalitas representatif manusia," kata dia.

    "Kalau memang pertimbangan menambah itu dalam konteks memperkuat undang-undang ini sebagai satu penguatan terhadap keterwakilan representatif wilayah, saya kira masuk akal," tambah dia.

    Kendati demikian, kata Aria, wacana penambahan 11 kursi tersebut belum menjadi usulan resmi yang disepakati Panja RUU Pemilu. Sebab, pembahasan RUU Pemilu masih berada pada tahap sinkronisasi draf.

    "Belum ada, ini baru baru masukkan dari badan keahlian," kata dia.

  2. 2. Golkar usul penambahan jumlah kursi DPR, ada dapil nasional

    20261008_161924.jpg
    Anggota Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia. (IDN Times/Amir Faisol).

    Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Golkar, Ahmad Doli Kurnia, mengusulkan tiga skenario penambahan jumlah kursi parlemen. Hampir semua fraksi disebut sepakat untuk menghapus ketentuan minimal tiga kursi dalam satu dapil dan mengubahnya menjadi minimal empat kursi.

    Pertama, skenario penambahan jumlah dapil. Saat ini terdapat 11 dapil yang masing-masing memiliki tiga kursi di DPR. Artinya, apabila ketentuan tersebut diubah menjadi minimal empat kursi, jumlah kursi DPR RI berpotensi bertambah 11 kursi, dari 580 menjadi 591 kursi.

    “Selama ini, minimal satu dapil kan tiga. Kami sepakat empat. Nah itu, selama ini ada 11 dapil yang kursinya tiga. Jadi kalau jadi naik empat, sudah nambah 11 kursi, dari 580 tambah 11 jadi 591,” kata Doli.

    Skenario kedua, penambahan jumlah kursi bisa terjadi karena adanya penyesuaian alokasi kursi DPR berdasarkan jumlah penduduk di setiap provinsi. Dia mencontohkan Provinsi Jawa Barat dengan pertumbuhan penduduk cukup besar dibandingkan saat aturan sebelumnya disusun.

    “Misalnya Jawa Barat ini sekarang penduduknya sudah jauh lebih besar dibandingkan berapa tahun yang lalu pada saat kita menyusun undang-undang itu. Nah, maka kemudian nanti berkonsekuensi dengan soal bertambahnya jumlah kursi DPR RI,” katanya.

    Terakhir, penambahan jumlah kursi melalui skema pembentukan dapil nasional. Apabila, dapil nasional dipatok maksimal 10 persen, maka akan penambahan 58 kursi lagi. Dengan begitu, jumlah kursi di DPR periode 2024-2029 berpotensi bertambah cukup signifikan bila menggunakam skenario usulan Golkar.

    “Kita lagi juga mendiskusikan, mengkaji tentang adanya dapil nasional di dalam sistem pemilu kita. Nah dapil nasional itu tentu nanti akan kita tentukan berapa sebetulnya isi dari jumlah dapil nasional,” ujar dia.

  3. 3. RUU Pemilu ditargetkan rampung Maret 2027

    20261008_111319.jpg
    Anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin. (IDN Times/Amir Faisol).

    Komisi II DPR RI telah membentuk Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu setelah menggelar rapat internal pada Selasa (29/9/2026). Panja tersebut akan dipimpin Bahtra Banong dari Fraksi Gerindra DPR RI.

    Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, mengatakan, revisi UU Pemilu ditargetkan rampung dalam waktu sekitar tiga bulan, yakni hingga Maret 2027, dengan pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) dimulai pada awal tahun depan.

    Khozin mengatakan, Komisi II DPR RI akan segera menyusun timeline pembahasan setelah Panja resmi dibentuk. Pembahasan revisi UU Pemilu dilakukan dengan mengejar waktu karena tahapan Pemilu berikutnya harus segera berjalan. Komisi II juga telah memetakan sejumlah organisasi nonpemerintah yang akan diundang dalam pembahasan, termasuk partai politik nonparlemen.

    Selain pembentukan Panja, Komisi II menargetkan penyusunan draft dan naskah akademik revisi UU Pemilu selesai hingga akhir tahun ini. Khozin menyebut proses drafting ditargetkan berlangsung sekitar tiga bulan, sehingga dapat rampung pada akhir Desember 2026 atau paling lambat awal Januari 2027 sebelum masuk ke pembahasan lebih lanjut.

Share Article
Editorial Team

Dari Kebun Nilam ke Pasar Dunia

Related Articles

See More