Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara, Denda Rp1 M, dan Uang Pengganti Rp809 M
Sidang vonis Eks Mendikbud Nadiem Makarim. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)
  • Nadiem Makarim dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp809 miliar atas kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.
  • Majelis Hakim menyatakan Nadiem tidak terbukti bersalah pada dakwaan primer, namun terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam dakwaan subsider.
  • Kasus ini merugikan negara sekitar Rp2,1 triliun dan melibatkan beberapa pejabat Kemendikbudristek lain yang telah lebih dulu divonis antara 4 hingga 4,5 tahun penjara.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
tahun 2020-2021

Nadiem Makarim bersama Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, dan Ibrahim Arief didakwa melakukan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan CDM di Kemendikbudristek.

tahun 2020

Mulyatsyah menjabat sebagai Direktur SMP Kemendikbudristek dan terlibat dalam proyek pengadaan yang merugikan negara Rp2,1 triliun.

30 Juni 2026

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis Nadiem Makarim 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp809 miliar. Sebelumnya ia dituntut 18 tahun penjara dan denda serupa.

kini

Kasus korupsi pengadaan laptop di Kemendikbudristek telah menghasilkan vonis bagi seluruh terdakwa termasuk Nadiem Makarim dan mantan bawahannya.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dijatuhi vonis 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp809 miliar dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan perangkat manajemen di Kemendikbudristek.
  • Who?
    Nadiem Anwar Makarim sebagai terdakwa utama bersama Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, dan Ibrahim Arief yang sebelumnya juga telah divonis dalam perkara korupsi pengadaan perangkat pendidikan tersebut.
  • Where?
    Putusan dibacakan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.
  • When?
    Vonis diumumkan pada Selasa, 30 Juni 2026, setelah melalui proses persidangan yang berlangsung sejak beberapa bulan sebelumnya.
  • Why?
    Nadiem dinyatakan terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp2,1 triliun dari proyek pengadaan Chromebook dan sistem manajemennya.
  • How?
    Tindakan korupsi dilakukan melalui penggelembungan harga dan pengadaan barang yang tidak diperlukan. Hakim menjatuhkan hukuman berdasarkan dakwaan subsider sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Nadiem, yang dulu jadi menteri sekolah, sekarang dihukum penjara sepuluh tahun karena salah pakai uang beli laptop buat sekolah. Hakim bilang dia juga harus bayar denda satu miliar rupiah dan uang pengganti delapan ratus sembilan miliar. Teman-temannya juga sudah dihukum lebih dulu. Sekarang Nadiem harus jalani hukumannya di penjara.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Putusan pengadilan terhadap Nadiem Makarim menunjukkan bahwa proses hukum berjalan dengan transparan dan berimbang. Majelis hakim menilai secara cermat setiap dakwaan, membebaskan terdakwa dari dakwaan primer namun tetap menjatuhkan hukuman atas dakwaan subsider yang terbukti. Hal ini mencerminkan independensi peradilan dan komitmen untuk menegakkan keadilan berdasarkan bukti yang sah.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chromebook Device Management di Kemendikbudristek. Putusan itu dibacakan Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

"Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primer tersebut," ujar Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah, Selasa (30/6/2026).

"Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan subsider," lanjut hakim.

Selain 10 tahun penjara, Nadiem juga didenda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan serta uang pengganti Rp809 miliar subsider 5 tahun.

Sebelumnya, Nadiem dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Selain itu, Nadiem juga dituntut membayar uang pengganti senilai Rp809.596.125.000 (809 miliar) dan Rp4.871.469.603.758 (4,8 triliun) yang dijumlah setara Rp5,6 Triliun.

Dalam perkara ini, Nadiem didakwa bersama-sama Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku tenaga konsultan telah merugikan negara Rp2,1 triliun.

Jumlah itu berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1.567.888.662.716,74 (Rp1,5 triliun) serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp621.387.678.730 (Rp621 miliar).

Selain itu, Nadiem dan para terdakwa lainnya juga disebut memperkaya 25 pihak.

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Adapun para terdakwa lain telah divonis terlebih dahulu. Ibrahim Arief divonis 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Sementara itu, dua mantan anak buah eks Mendikbudristek Nadiem Makarim telah lebih dulu divonis dalam perkara ini.

Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021 divonis 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020 divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 120 hari. Hakim juga menghukum Mulyatsyah membayar uang pengganti senilai Rp2,28 miliar subsider 2 tahun. Meski begitu, hakim juga mempertimbangkan uang yang telah disita senilai Rp725.000.000.

Editorial Team

Related Article