Jakarta, IDN Times - Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, melontarkan kritik keras terhadap replik jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Dalam duplik yang dibacakannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (23/6/2026), Nadiem menilai replik jaksa minim aspek kemanusiaan.
“Sebab saya menyadari bahwa para jaksa pun adalah manusia. Mereka juga seorang anak, mereka juga seorang ayah, dan seorang suami. Namun dalam replik tersebut, saya merasa kurang menemukan sisi kemanusiaan itu,” kata dia.
Nadiem juga menyebut replik jaksa tidak menjawab pembelaan yang diajukan tim kuasa hukum, tetapi hanya menyimpulkan dirinya bersalah.
“Yang saya tangkap dari replik itu bukanlah argumentasi atau fakta, melainkan sebuah kesimpulan yang seolah-olah ditetapkan sejak awal: Nadiem harus salah. Nadiem tidak boleh bebas,” tambah dia.
Dia menegaskan, seluruh langkah pembelaannya dilakukan demi mencari kebenaran dan keluarganya.
“Yang dapat saya sampaikan dengan jujur adalah bahwa segala hal yang saya lakukan di persidangan ini semata-mata untuk menyuarakan kebenaran agar saya dapat kembali pulang pada anak-anak saya,” ujar dia.
