Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Nadiem Kritik Replik Jaksa di Kasus Chromebook Minim Kemanusiaan
Eks Mendikbud Ristek Nadiem Makarim saat bacakan duplik dipersidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Selasa (23/6/2026). (IDN Times/Lia Hutasoit)
  • Nadiem Makarim mengkritik replik jaksa dalam kasus korupsi Chromebook karena dianggap minim sisi kemanusiaan dan tidak menanggapi pembelaan yang diajukan tim kuasa hukumnya.
  • Dalam dupliknya, Nadiem menegaskan bahwa program digitalisasi pendidikan merupakan mandat langsung dari Presiden Jokowi, bukan agenda pribadi, sesuai latar belakangnya di bidang teknologi.
  • Jaksa menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti Rp5,68 triliun terkait dugaan kerugian negara dalam proyek pengadaan Chromebook.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
23 Juni 2026

Nadiem Makarim membacakan duplik di Pengadilan Tipikor Jakarta dan mengkritik replik jaksa yang dinilainya minim aspek kemanusiaan serta tidak menjawab pembelaan tim kuasa hukumnya.

beberapa minggu lalu

Presiden Joko Widodo secara publik mengakui bahwa kebijakan digitalisasi pendidikan merupakan arahan darinya, sebagaimana disampaikan Nadiem dalam pembelaannya.

kini

Nadiem menghadapi tuntutan pidana 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp5,68 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan CDM.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Nadiem Anwar Makarim menyampaikan kritik terhadap replik jaksa penuntut umum dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management di Pengadilan Tipikor Jakarta.
  • Who?
    Nadiem Anwar Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, bersama tim kuasa hukumnya serta jaksa penuntut umum yang menangani perkara tersebut.
  • Where?
    Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
  • When?
    Pernyataan disampaikan pada Selasa, 23 Juni 2026, saat pembacaan duplik oleh Nadiem di hadapan majelis hakim.
  • Why?
    Nadiem menilai replik jaksa minim aspek kemanusiaan dan tidak menjawab pembelaannya, melainkan hanya menyimpulkan dirinya bersalah sejak awal proses hukum berjalan.
  • How?
    Kritik disampaikan secara langsung oleh Nadiem dalam dupliknya di ruang sidang, dengan menekankan sisi kemanusiaan serta mandat Presiden terkait digitalisasi pendidikan sebagai dasar kebijakannya.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Nadiem dulu menteri sekolah, sekarang dia sedang di pengadilan karena kasus komputer Chromebook. Dia bilang jaksa tidak baik hati dan tidak dengar penjelasannya. Nadiem sedih karena mau pulang ke anak dan istrinya. Dia juga cerita kalau semua kerja digital sekolah itu perintah dari Presiden. Sekarang jaksa minta Nadiem dihukum lama di penjara dan bayar uang banyak sekali.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Melalui pernyataannya di pengadilan, Nadiem menampilkan sisi kemanusiaan yang kuat dengan menekankan pentingnya kejujuran, keluarga, dan tanggung jawab moral dalam menghadapi proses hukum. Ia juga menunjukkan komitmen terhadap mandat digitalisasi pendidikan sebagai kebijakan nasional, bukan kepentingan pribadi, mencerminkan dedikasi pada tugas publik dan nilai-nilai integritas.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, melontarkan kritik keras terhadap replik jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Dalam duplik yang dibacakannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (23/6/2026), Nadiem menilai replik jaksa minim aspek kemanusiaan.

“Sebab saya menyadari bahwa para jaksa pun adalah manusia. Mereka juga seorang anak, mereka juga seorang ayah, dan seorang suami. Namun dalam replik tersebut, saya merasa kurang menemukan sisi kemanusiaan itu,” kata dia.

Nadiem juga menyebut replik jaksa tidak menjawab pembelaan yang diajukan tim kuasa hukum, tetapi hanya menyimpulkan dirinya bersalah.

“Yang saya tangkap dari replik itu bukanlah argumentasi atau fakta, melainkan sebuah kesimpulan yang seolah-olah ditetapkan sejak awal: Nadiem harus salah. Nadiem tidak boleh bebas,” tambah dia.

Dia menegaskan, seluruh langkah pembelaannya dilakukan demi mencari kebenaran dan keluarganya.

“Yang dapat saya sampaikan dengan jujur adalah bahwa segala hal yang saya lakukan di persidangan ini semata-mata untuk menyuarakan kebenaran agar saya dapat kembali pulang pada anak-anak saya,” ujar dia.

1. Mandat dari Presiden untuk digitalisasi pendidikan

Eks Mendikbud Ristek Nadiem Makarim saat bacakan duplik dipersidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Selasa (23/6/2026). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Dalam pembelaannya, Nadiem juga menyinggung adanya mandat Presiden tentang digitalisasi pendidikan.

“Inilah fakta yang diabaikan kejaksaan bahwa mandat saya dari awal adalah untuk melakukan digitalisasi pendidikan sesuai dengan arahan Presiden. Ini bukan agenda pribadi. Pak Jokowi pun beberapa minggu lalu telah mengakui secara publik bahwa semua kebijakan saya, termasuk digitalisasi pendidikan adalah arahan dari Presiden," kata dia.

Dia mengatakan, penunjukannya sebagai menteri berkaitan dengan latar belakangnya di bidang teknologi.

“Saya tanyakan Yang Mulia, apabila bukan untuk pengalaman saya di bidang teknologi, untuk apa Pak Presiden memilih saya menjadi menteri pendidikan?" ujar dia.

2. Alami tekanan batin

Eks Mendikbud Ristek Nadiem Makarim saat bacakan duplik dipersidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Selasa (23/6/2026). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Nadiem juga menyampaikan curahan hati tentang keluarganya selama proses hukum berjalan.

“Saya adalah seorang anak yang mengkhawatirkan kesehatan kedua orangtuanya yang kini berusia di atas 80 tahun. Saya adalah seorang ayah yang mengkhawatirkan nasib keempat anaknya seandainya mereka harus terpisah lagi dari saya. Saya adalah seorang suami yang setiap hari memikirkan berapa lama lagi istri saya harus memikul beban ketidakpastian ini," kata dia.

Dia kembali menegaskan, dirinya bukan sekadar figur publik.

“Yang mulia, saya bukan selembar kertas. Saya adalah manusia dengan segenap perasaan, dengan keluarga yang menahan napas setiap hari menanti datangnya keadilan," ujar Nadiem.

3. Tuntutan penjara 18 tahun dan denda Rp1 miliar

Eks Mendikbud ristek Nadiem Makarim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/6/2026) (IDN Times/Lia Hutasoit)

Dalam perkara ini, JPU menuntut Nadiem dengan pidana penjara 18 tahun serta denda Rp1 miliar. Jaksa juga menuntut uang pengganti sebesar Rp5,68 triliun yang terdiri dari dugaan penempatan uang pribadi Rp809 miliar dan peningkatan LHKPN sekitar Rp4 triliun.

Selain Nadiem, sejumlah terdakwa lain dalam perkara ini telah lebih dulu dijatuhi vonis dan tuntutan dengan rentang hukuman 4 hingga 4,5 tahun penjara terkait kerugian negara ratusan miliar rupiah dalam proyek pengadaan tersebut.

Editorial Team

Related Article