Sidang Putusan Kasus Nadiem Makarim Dibacakan 30 Juni

- Majelis Hakim Tipikor Jakarta Pusat menjadwalkan pembacaan putusan kasus pengadaan Chromebook dengan terdakwa Nadiem Makarim pada Selasa, 30 Juni 2026.
- Penundaan sidang dilakukan karena hakim membutuhkan waktu tambahan untuk menyusun pertimbangan putusan serta kondisi kesehatan Ketua Majelis Hakim yang kurang optimal.
- Seluruh proses pembuktian telah selesai diperiksa, dan majelis kini memasuki tahap musyawarah sebelum menjatuhkan vonis yang dinantikan publik.
Jakarta, IDN Times - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan, pembacaan putusan perkara pengadaan Chromebook dengan terdakwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, bakal berlangsung pada Selasa, 30 Juni 2026.
Hal ini disampaikan langsung Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah. Hakim menyebut penundaan dilakukan, karena kebutuhan waktu tambahan untuk penyusunan pertimbangan putusan serta kondisi kesehatan yang tidak optimal. Sebelumnya, sidang putusan perkara akan digelar pada 25 Juni 2026.
Dalam persidangan, majelis hakim menjelaskan seluruh rangkaian pembuktian telah selesai diperiksa dan didengarkan secara lengkap. Kini, perkara memasuki tahap akhir berupa musyawarah majelis untuk menjatuhkan putusan.
“Untuk selanjutnya majelis hakim akan bermusyawarah, ya. Seyogianya kami akan bacakan putusan dua hari setelah ini, Kamis. Tapi karena mengingat kondisi kesehatan saya juga agak terganggu hari ini, jadi mungkin kami butuh juga untuk menyusunnya. Kita tetap di Selasa ya, 30 Juni 2026,” ujar Purwanto di persidangan, Selasa (23/6/2026).
Dengan demikian, publik kini menanti pembacaan vonis akhir pada 30 Juni 2026, yang akan menjadi penentu dalam perkara yang menyita perhatian luas tersebut.

















