Jakarta, IDN Times - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengubah kebijakan penyaluran dan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Langkah ini diambil untuk meningkatkan kesejahteraan guru honorer di Tanah Air.
Nadiem menegaskan, melalui kebijakan Merdeka Belajar episode ketiga, 50 persen dana BOS digunakan untuk membiayai guru honorer. Porsi ini lebih besar dibanding tahun lalu yang hanya memberikan 15 persen dana BOS untuk tenaga honorer
"Lima puluh persen itu adalah maksimal untuk menggunakan (dana BOS), mau dari nol juga bisa, tapi maksimal sampai 50 persen untuk tenaga honorer," ujar Nadiem di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (10/2).