Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
809E7A60-3B85-4AEF-A8CE-D6EBCB03E916.jpeg
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim, memenuhi panggilan Kejaksaan Agung pada Senin (23/6/2025).

Intinya sih...

  • Nadiem Makarim memenuhi panggilan Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop di Kemendikbudristek periode 2019-2022.

  • Nadiem didalami soal pengetahuannya selaku Mendikbud saat itu dalam proses pengadaan laptop Chromebook senilai Rp9,9 triliun yang dinilai bermasalah.

  • Kejagung telah memeriksa 28 saksi termasuk staf khusus Nadiem, Fiona Handayani, dan konsultan kementerian Ibrahim Arief dalam kasus tersebut.

Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim, memenuhi panggilan Kejaksaan Agung pada Senin (23/6/2025).

Pantauan IDN Times, Nadiem didampingi pengacaranya tiba di Kejagung pukul 09.10 WIB. Nadiem terlihat mengenakan kemeja krem dan membawa tas hitam.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, Nadiem diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan laptop di Kemendikbudristek periode 2019-2022.

Nadiem akan didalami soal pengetahuannya selaku Mendikbud saat itu dalam proses pengadaan laptop Chromebook itu. Termasuk soal sistem pengawasannya.

“Karena bagaimanapun bahwa sebagai pimpinan tertinggi di lembaga, saya kira sangat penting didengar keterangannya, apalagi menyangkut masalah anggaran yang tidak kecil, ya, Rp 9,9 triliun," ucap Harli, Jumat (20/6/2025).

Adapun dalam kasus ini, Kejagung menduga telah terjadi korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbud. Pengadaan proyek senilai Rp9,9 triliun ini dinilai bermasalah, sehingga menyebabkan kerugian negara.

Belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus tersebut. Kejagung juga masih menghitung kerugian negaranya.

Dalam kasus ini, Kejagung telah memeriksa 28 saksi termasuk staf khusus (stafsus) Nadiem, Fiona Handayani, dan konsultan kementerian Ibrahim Arief. Sementara itu, stafsus Nadiem, Jurist Tan tiga kali absen pemeriksaan.

Diketahui, Jurist Tan sudah berada di luar negeri sebelum Kejagung mencekal ketiganya.

Editorial Team