Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kejagung Periksa Nadiem Kasus Korupsi Kemendikbud Hari Ini

Mendikbudristek RI, Nadiem Makarim. (IDN Times/Kevin Handoko)
Mendikbudristek RI, Nadiem Makarim. (IDN Times/Kevin Handoko)
Intinya sih...
  • Kejagung menjadwalkan pemeriksaan terhadap eks Menteri Kemendikbud, Nadiem Makarim, sebagai saksi kasus korupsi pengadaan laptop berbasis chromebook periode 2019-2022.
  • Nadiem akan didampingi tim pengacara tanpa Hotman Paris, dan bakal diperiksa terkait fungsi pengawasan dalam pelaksanaan pengadaan laptop.
  • Sebagai menteri atau pimpinan tertinggi di lembaga saat itu, keterangannya dinilai sangat penting karena menyangkut anggaran sebesar Rp9,9 triliun.

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan pemeriksaan terhadap eks Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Nadiem Makrim pada hari ini (23/6/2025).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, Nadiem bakal diperiksa sebagai saksi kasus korupsi dalam proyek pengadaan laptop berbasis chromebook periode 2019-2022.

“Sesuai jadwal jam 9.00 WIB, kita lihat ya mudah-mudahan datang,” kata Harli saat dihubungi.

Sementara itu, pengacara Nadiem, Hotman Paris memastikan kliennya bakal menghadiri pemeriksaan hari ini. Nadiem akan didampingi tim pengacara tanpa Hotman.

“Ya (Nadiem) akan hadir!” ujar Hotman saat dihubungi.

Sebelumnya, Harli menjelaskan, Nadiem bakal diperiksa terkait fungsi pengawasan yang dilakukan terhadap jalannya pelaksanaan dari pengadaan laptop.

“Itu nanti akan dipertanyakan bagaimana prosesnya, bagaimana pengetahuan yang bersangkutan terhadao hal ini dan tentu kita melihat apakah ada peran yang bersangkutan terkait dengan proses pelaksanaan dari pengadaan,” kata Harli.

Sebab, Nadiem sebagai menteri atau pimpinan tertinggi di lembaga saat itu, dinilai sangat penting didengar keterangannya.

“Apalagi menyangkut masalah anggaran yang tidak kecil ya Rp9,9 triliun sehingga sangat beralasan bagi penyidik memanggil dan menghadirkan yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi dalam proses penyidikan,” ujar dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us