Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi Perjanjian. IDN Times/Sukma Shakti

Jakarta, IDN Times - Nama Nistra Yohan muncul dalam sidang korupsi kasus BTS 4G. Staf Ahli Anggota DPR RI itu diduga menerima aliran dana yang jumlahnya mencapai Rp70 miliar. Dia diduga menerima aliran dana yang jumlahnya mencapai Rp70 miliar.

Hal ini terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi BTS 4G dari dua tersangka yakni, Komisaris PT Solitech Media Synergy, Irwan Hermawan dan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windy Purnama. 

“Saya mendapatkan nomor telepon dari Pak Anang (Anang Achmad Latif). Nomor telepon seseorang, namanya Nistra,” kata Windy Purnama di Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (26/9/2023).

1. Disebut sebagai K1 atau Komisi 1

Ilustrasi hukum (IDN Times/Mardya Shakti)

Nama Nistra ini dikonfirmasi Windy kepada Irwan dan terinformasikan bahwa pihak itu disebut K1 atau Komisi 1.

“Nah itu makanya saya gak tahu. Saya tanya ke Pak Irwan, Yang Mulia, K1 itu apa. Oh katanya Komisi 1, gitu, Pak,” katanya.

Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri pun menanyakan perihal tersebut kepada Irwan.

“Berapa diserahkan sama dia,” kata Fahzal.

“Saya menyerahkan dua kali, Yang Mulia. Totalnya kurang lebih Rp70 miliar,” kata Irwan.

2. Peran Irwan dan Windy dalam kasus ini

Editorial Team