Kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh calon Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok memasuki babak baru. Setelah mememeriksa beberapa saksi, Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Polri hari ini akan melakukan gelar perkara. Pada tahap ini akan diketahui apakah ada unsur pidana dalam kejadian itu. Berdasarkan jadwal yang dirilis kepolisian, gelar perkara akan dilakukan hari ini, Selasa 15 November 2016, di gedung Rupatama Mabes Polri mulai pukul 09.00 WIB.
Seperti diketahui, Ahok dilaporkan oleh beberapa organisasi masa karena dinilai melakukan penistaaan agama. Saat berkunjung ke Kepulauan Seribu, dia menyinggung ayat 51 surat Al Maidah dan dianggap melukai perasaan umat Islam. Bahkan, akibat pidatonya yang diunggah oleh seorang bernama Buni Yani, ratusan ribu umat Islam berdemo menuntut proses hukum terhadap Ahok 4 November 2016 lalu.
