Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (2/2/2023). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Jakarta, IDN Times - Polri akan mengumumkan nasib Richard Eliezer alias Bharada E, setelah divonis satu tahun enam bulan dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, secara langsung pada hari ini (22/2/2023).

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, nasib Bharada E bakal diumuman setelah sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang sudah dimulai sejak pukul 10.00 WIB.

"Kami akan sampaikan ya hasilnya nanti. Insya Allah mudah-mudahan sore ini atau mungkin tergantung pelaksanaannya bahkan sampai malam. Tapi, mudah-mudahan hari ini sudah ada keputusan," ujar Ramadhan di Gedung TNCC, Mabes Polri.

Ramadhan menjelaskan, sidang etik Bharda E akan memeriksa delapan orang saksi. Selain itu, sidang akan diawasi oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Editorial Team

Tonton lebih seru di