ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)
Pigai kemudian menanggapi kritik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) terhadap RUU HAM. Menurut dia, lembaga yang bergerak di bidang hukum tidak memiliki perspektif yang sama dengan pegiat HAM.
"Saya tidak tertarik kalau ada Lembaga Bantuan Hukum yang protes. Wong dia hukum kok. Protes aja bidangnya. Harus tahu diri kalau mau protes," ujarnya.
Dia berpendapat pembela hukum hanya menggunakan pendekatan pasal dan ayat, sedangkan pembela HAM juga mempertimbangkan prinsip-prinsip HAM internasional.
Dia berpendapat pembela hukum hanya menggunakan pendekatan pasal dan ayat, sedangkan pembela HAM juga mempertimbangkan prinsip-prinsip HAM internasional.
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi HAM menyampaikan penolakan terhadap draf RUU HAM. Koalisi menilai proses penyusunannya minim partisipasi publik yang bermakna serta mengkritisi sejumlah substansi, mulai dari potensi pembatasan hak sipil, perlindungan pembela HAM yang dinilai belum memadai, independensi Komnas HAM, pengaturan hak penyandang disabilitas dan masyarakat adat, hingga mekanisme pencegahan penggusuran paksa. Koalisi juga meminta pemerintah membuka ruang pembahasan yang lebih inklusif dan memperbaiki berbagai ketentuan yang dinilai berpotensi melemahkan perlindungan HAM