RUU Perampasan Aset Ditargetkan Rampung Desember 2026

- Komisi III DPR menargetkan RUU Perampasan Aset disahkan sebelum Desember 2026 atau paling lama dua kali masa sidang.
- Komisi III DPR berencana menggelar RDPU dua atau tiga kali seminggu untuk menyerap aspirasi masyarakat.
- Draf RUU memuat delapan bab, 62 pasal, dan 16 pokok pengaturan terkait perampasan aset.
Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset ditargetkan rampung pada Desember 2026. Dia menegaskan, pihaknya semaksimal mungkin akan meluangkan waktu untuk menerima mereka demi memenuhi asas partisipasi bermakna.
Habiburokhman mengatakan, Komisi III DPR setidaknya akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk menyerap aspirasi dari masyarakat sepekan sebanyak dua atau tiga kali pembahasan.
"Kami menargetkan RUU Perampasan Aset bisa disahkan sebelum Desember 2026 atau paling lama dua kali masa sidang," kata Habiburokhman kepada wartawan, Selasa (18/8/2026).
1. Akui pengesahan RUU Perampasan Aset bakal lebih lama dari KUHAP dan Polri

Komisi III DPR RI mulai membahas RUU Perampasan Aset, Kamis (15/1/2026). (IDN Times/Amir Faishol) Politikus Gerindra itu mengakui proses pengesahan RUU Perampasan Aset bisa lebih lama daripada UU KUHAP ataupun UU Polri yang telah disahkan Kkmisi III beberapa waktu lalu. Penyebabnya adalah konsep dan rancangan UU Perampasan Aset yang merupakan hal baru di Indonesia. Ini berbeda dengan UU KUHAP dan UU Polri yang konsep dan UU lamanya sudah ada sebelumnya.
"Kami bertekad UU ini bisa semakin memaksimalkan pemberantasan korupsi," kata Habiburokhman.
2. Ada usulan RUU Perampasan Aset jadi Pemulihan Aset

RDPU Komisi III DPR bersama advokat senior Maqdir Ismail dan Juniver Girsang di Gedung Parlemen, Jakarta. (IDN Times/Amir Faisol). Ketua Dewan Pengarah Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (PERADI SAI), Juniver Girsang, mengusulkan perubahan nomenklatur RUU Perampasan Aset menjadi UU Pemulihan Aset Tindak Pidana. Usulan ini dinilai lebih koheren dengan ketentuan dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCIC) yang tertuang dalam Pasal 51 dan Pasal 54.
"Nomenklatur yang kami usulkan Undang-Undang Pemulihan Aset Tindak Pidana atau Undang-Undang Pengembalian Aset Tindak Pidana," kata Juniver, dalam RDPU bersama Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (3/8/2026).
Advokat senior itu menilai kata "merampas" kurang elok untuk menjadi judul UU. Namun, dia mengakui publik lebih menyukai "perampasan aset".
Namun, menurut dia, istilah tersebut dapat bertentangan dengan prinsip praduga tak bersalah karena memberi kesan seseorang telah melakukan tindak pidana sebelum melalui proses hukum. Karena itu, ia mengusulkan nomenklatur RUU diubah menjadi lebih berorientasi pada tujuan penegakan hukum.
"Jadi, ini judulnya belum apa-apa, orang sudah divonis melakukan suatu perbuatan, belum apa-apa sudah dikatakan dirampas, berarti sudah melakukan suatu kejahatan," ujar Juniver.
3. Draf RUU Perampasan Aset terdiri dari 6 bab dan 62 pasal

Ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat) Badan Keahlian DPR telah menyusun dan menyelesaikan naskah akademik serta draf RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Ketua Badan Keahlian DPR, Bayu Dwi Anggono, menyampaikan draf RUU Perampasan Aset yang terdiri dari delapan bab dan 62 pasal.
Berikut rincian delapan bab dalam draf RUU Perampasan Aset:
• Bab 1 Ketentuan Umum,
• Bab 2 Ruang Lingkup,
• Bab 3 Aset Tindak Pidana Yang Dapat Dirampas,
• Bab 4 Hukum Acara Perampasan Aset,
• Bab 5 Pengelolaan Aset,
• Bab 6 Kerja Sama Internasional,
• Bab 7 Pendanaan, dan
• Bab 8 Ketentuan Penutup
Hal tersebut disampaikan Bayu dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, Kamis, 15 Januari 2026.
"Dalam konteks kenapa RUU ini penting, memastikan agar hasil kejahatan tidak dapat dinikmati pelaku. Utamanya adalah kejahatan dalam motif ekonomi, mencari keuntungan dan sebagainya, sehingga dapat dipulihkan," ujar Bayu dalam RDP.
Draf RUU Perampasan Aset juga terdiri dari 16 pokok pengaturan, yakni ketentuan umum, asas, metode perampasan aset, jenis tindak pidana, jenis aset tindak pidana yang dapat dirampas, kondisi dan kriteria aset yang dapat dirampas, pengajuan permohonan perampasan aset, serta hukum acara perampasan aset.
Pokok pengaturan lainnya soal lembaga pengelola aset, tata cara pengelolaan aset, pertanggungjawaban pengelolaan aset, perjanjian kerja sama dengan negara lain, perjanjian antara pemerintah dengan negara lain untuk mendapatkan bagi hasil, sumber pendanaan, pengelolaan akuntabilitas anggaran, dan ketentuan penutup.




















