Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Nekat Masuk Indonesia Tanpa Dokumen, Tiga WN Australia Hadapi Sidang
Direktorat Jenderal Imigrasi gelar konferensi pers pelimpahan tiga WN Australia terkait penumpang pesawat ilegal ke Kejaksaan. (IDN Times/Lia Hutasoit)
  • Tiga WNA Australia berinisial ZA, DTL, dan JVD diserahkan ke Kejaksaan RI setelah berkas kasus masuk ilegal mereka melalui Merauke dinyatakan lengkap oleh Imigrasi.
  • ZA dan DTL dijerat Pasal 119 ayat (1) UU Keimigrasian karena masuk tanpa dokumen sah, sementara JVD sebagai pilot dikenakan pasal berlapis atas perannya membantu pelanggaran tersebut.
  • Dirjen Imigrasi menegaskan tindakan hukum ini menunjukkan ketegasan Indonesia menjaga kedaulatan serta mewajibkan setiap orang asing mematuhi aturan keimigrasian dengan dokumen dan visa yang sah.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
November 2025

Tiga warga negara Australia diduga memasuki wilayah Indonesia secara ilegal menggunakan pesawat kecil yang mendarat di Merauke, Papua tanpa dokumen perjalanan dan visa sah.

17 November 2025

Pesawat jenis Piper PA 23-250 Aztec dengan nomor registrasi VH-EQD yang diterbangkan oleh JVD mendarat di Merauke setelah bertolak dari Cairns dan sempat transit di Port Stewart untuk menjemput ZA dan DTL.

8 April 2026

Direktorat Jenderal Imigrasi menyerahkan tiga WN Australia ke Kejaksaan RI setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap (P-21).

9 April 2026

Dirwasdakim Yuldi Yusman memberikan konferensi pers menjelaskan kronologi kasus serta koordinasi lanjutan dengan pemerintah Australia terkait kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Tiga warga negara Australia diserahkan ke Kejaksaan RI untuk menjalani persidangan atas dugaan masuk ke wilayah Indonesia tanpa dokumen perjalanan dan visa yang sah menggunakan pesawat kecil.
  • Who?
    Ketiga warga negara Australia berinisial ZA, DTL, dan JVD; Direktorat Jenderal Imigrasi; Kejaksaan Negeri Merauke; serta pejabat imigrasi Yuldi Yusman dan Hendarsam Marantoko.
  • Where?
    Pesawat mendarat di Merauke, Papua setelah berangkat dari Cairns, Queensland, Australia. Proses hukum berlangsung di Jakarta dan akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Merauke.
  • When?
    Peristiwa pendaratan terjadi pada 17 November 2025. Berkas perkara dinyatakan lengkap pada Rabu, 8 April 2026, dan konferensi pers digelar Kamis, 9 April 2026.
  • Why?
    Mereka diduga melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena memasuki wilayah Indonesia tanpa dokumen perjalanan resmi serta memberikan bantuan dalam tindak pidana tersebut.
  • How?
    Mereka terbang menggunakan pesawat Piper PA 23-250 Aztec dari Cairns dan transit di Port Stewart sebelum mendarat di Merauke tanpa pemer
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Tiga orang dari Australia naik pesawat kecil dan masuk ke Indonesia tanpa surat dan visa. Mereka turun di Merauke, Papua. Sekarang mereka ditahan dan mau disidang di pengadilan. Polisi juga cari tahu kalau ada pilot orang Indonesia yang mungkin ikut bantu. Pemerintah bilang semua orang asing harus punya surat lengkap kalau mau datang ke Indonesia.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Penanganan tegas terhadap tiga warga negara Australia ini menunjukkan komitmen kuat pemerintah Indonesia dalam menegakkan hukum dan menjaga kedaulatan wilayahnya. Proses penyidikan yang lengkap, koordinasi dengan pihak Australia, serta pendalaman terhadap kemungkinan keterlibatan pihak lain mencerminkan profesionalisme aparat dan transparansi dalam memastikan keadilan ditegakkan secara menyeluruh.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Imigrasi menyerahkan tiga warga negara Australia berinisial ZA, DTL, dan JVD ke Kejaksaan RI setelah berkas penyidikan kasus mereka dinyatakan lengkap (P-21) pada Rabu (8/4/2026).

Ketiganya diduga memasuki wilayah Indonesia secara ilegal menggunakan pesawat kecil yang mendarat di Merauke, Papua pada November 2025 tanpa dokumen perjalanan dan visa yang sah.

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Dirwasdakim), Yuldi Yusman, mengatakan, kasus ini bermula pada 17 November 2025 ketika pesawat jenis Piper PA 23-250 Aztec dengan nomor registrasi VH-EQD mendarat di Merauke.

“Pesawat yang diterbangkan oleh JVD tersebut diketahui bertolak dari Cairns, Negara Bagian Queensland Australia. Sebelum mencapai Merauke, pesawat sempat transit di landasan pacu Port Stewart, Negara Bagian Queensland Australia, sebuah area tanpa petugas imigrasi untuk mengangkut ZA dan DTL yang tidak memiliki dokumen perjalanan maupun visa Indonesia,” kata dia dalam konferensi pers, Kamis (9/4/2026).

1. Bakal dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Merauke

Ilustrasi pesawat mendarat di bandara (IDN Times/Endy Langobelen)

Selama proses penyidikan berlangsung, ketiga tersangka ditahan di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, para tersangka beserta barang bukti dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Merauke untuk menjalani proses persidangan.

Imigrasi juga mengungkap penyidikan masih terus berkembang. Seorang pilot berkebangsaan Indonesia diduga terlibat dan saat ini masih dalam proses pendalaman.

Selain itu, Imigrasi turut berkoordinasi dengan pemerintah Australia terkait kemungkinan keterlibatan perusahaan penerbangan Stirling Helicopters, yang berujung pada proses pidana terhadap pemilik perusahaan tersebut.

2. Jerat hukum yang dikenakan pada mereka

Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)

Dalam perkara ini, ZA dan DTL dijerat Pasal 119 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena masuk ke wilayah Indonesia tanpa dokumen perjalanan yang sah.

Sementara itu, pilot JVD dikenakan pasal berlapis karena diduga memberikan sarana dan bantuan dalam tindak pidana tersebut.

3. Orang asing masuk Indonesia harus tunduk aturan

Direktorat Jenderal Imigrasi gelar konferensi pers pelimpahan tiga WN Australia terkait penumpang pesawat ilegal ke Kejaksaan. (IDN Times/Lia Hutasoit)

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengatakan, langkah hukum ini merupakan bentuk ketegasan negara dalam menjaga kedaulatan wilayah.

“Tindakan terhadap tiga warga negara Australia ini adalah pesan yang kuat bahwa setiap orang asing yang masuk ke wilayah Indonesia wajib tunduk pada aturan keimigrasian, termasuk memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah," kata dia.

Editorial Team