Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Imigrasi menyerahkan tiga warga negara Australia berinisial ZA, DTL, dan JVD ke Kejaksaan RI setelah berkas penyidikan kasus mereka dinyatakan lengkap (P-21) pada Rabu (8/4/2026).
Ketiganya diduga memasuki wilayah Indonesia secara ilegal menggunakan pesawat kecil yang mendarat di Merauke, Papua pada November 2025 tanpa dokumen perjalanan dan visa yang sah.
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Dirwasdakim), Yuldi Yusman, mengatakan, kasus ini bermula pada 17 November 2025 ketika pesawat jenis Piper PA 23-250 Aztec dengan nomor registrasi VH-EQD mendarat di Merauke.
“Pesawat yang diterbangkan oleh JVD tersebut diketahui bertolak dari Cairns, Negara Bagian Queensland Australia. Sebelum mencapai Merauke, pesawat sempat transit di landasan pacu Port Stewart, Negara Bagian Queensland Australia, sebuah area tanpa petugas imigrasi untuk mengangkut ZA dan DTL yang tidak memiliki dokumen perjalanan maupun visa Indonesia,” kata dia dalam konferensi pers, Kamis (9/4/2026).
