Banda Aceh, IDN Times - Hampir seribu kendaraan bermotor baik milik pribadi maupun yang mengangkut penumpang dari Provinsi Sumatera Utara diminta untuk melakukan putar balik saat berada di gerbang perbatasan jalur darat dengan Provinsi Aceh.
Para pengemudi dilarang untuk masuk ke provinsi paling barat Indonesia tersebut oleh petugas pengamanan dari tim gabungan Virus Corona atau COVID-19.
Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Aceh, Komisaris Besar Polisi Dicky Sondani mengatakan, operasi yang digelar sejak 21 Mei 2020 itu, dilakukan untuk mencegah penyebaran virus mematikan tersebut ke Aceh selama arus mudik lebaran.
"Kebijakan ini diambil untuk mencegah penyebaran COVID-19 di Aceh. Apalagi seperti yang diketahui, saat ini Aceh bukan zona merah. Jika tidak terkontrol, maka dikhawatirkan penyebaran virus tersebut di Aceh akan lebih besar lagi," kata Dicky.