Nilai Final Kerugian Negara Kasus BTS Kominfo Capai Rp8,3 Triliun

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mencatat terdapat Rp8,3 triliun lebih kerugian negara terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur kota pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5, BAKTI Kominfo periode 2020-2022.
Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengatakan, pihaknya telah selesai menghitung kerugian negara kasus tersebut yang diminta sejak Oktober 2020. BPKP langsung melakukan audit dan analisis setelah menerima surat permintaan penghitungan kerugian negara. BPKP juga melakukan observasi fisik dan pemeriksaan.
"Berdasarkan hal yang kami lakukan tersebut, terdapat kerugian kegiatan negara Rp8,32 triliun," kata Yusuf di Kejaksaan Agung, Senin (15/5/2023).
1. Terdapat 3 sumber kerugian negara

Yusuf menjelaskan, terdapat tiga sumber kerugian negara dalam kasus itu. Salah satunya kerugian negara dalam biaya kajian hukum.
“Kerugian negara tersebut atas tiga hal biaya kajian hukum, markup dan pembangunan BTS yang belum terbangun," ujar Yusuf.
2. Jhonny G Plate telah diperiksa sebagai saksi

Dalam kasus ini, Menteri Kominfo Johnny G Plate telah menjalani pemeriksaan sebelumnya oleh Kejagung dalam kapasitasnya sebagai saksi pada 14 Februari dan 15 Maret 2023. Saat itu, Johnny diperiksa soal pengetahuan terkait penyediaan proyek infrastruktur tersebut.
Nama Johnny G Plate sempat disebut dalam berkas pemeriksaan acara tersangka kasus korupsi tersebut. Johnny dikatakan meminta setoran sejumlah Rp500 juta per bulan dari proyek pembangunan base transceiver station (BTS) Bakti Kominfo.
3. Kejagung terima Rp534 juta dari adik Menkominfo

Kejagung juga telah menerima pengembalian uang dari sejumlah pihak, termasuk Gregorius Alex Plate (GAP), adik Menkominfo Johnny G Plate. Jumlah uang yang dikembalikan sebesar Rp534 juta.
Lalu, PT Sansaine Exindo juga mengembalikan uang sebesar Rp38,5 miliar. Uang itu diduga bersumber dari proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi mengatakan, uang sebesar Rp38,5 miliar itu dikembalikan Senin (27/3/2023). Pada hari yang sama, Kejagung juga memeriksa Direktur Utama (Dirut) PT Sansaine Exindo berinisial JS.
“Iya itu ada kita terima pengembalian uang dari Sansaine. Tetapi tidak sejumlah yang dijanjikan sebelumnya,” ujar Kuntadi di Gedung Bundar Kejagung, Rabu (29/3/2023).