Jakarta, IDN Times - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada eks Menteri Sosial Juliari P Batubara terlalu ringan. Juliari diketahui merupakan terdakwa korupsi pengadaan bansos sembako penanganan COVID-19 di Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020.
Juliari hanya dituntut hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan, dengan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp14,5 miliar.
“Ringannya tuntutan tersebut semakin menggambarkan keengganan KPK menindak tegas pelaku korupsi bansos. Tuntutan yang rendah ini kontradiktif dengan semangat pemberantasan korupsi,” kata Komisioner ICW, Kurnia Ramadhana, lewat keterangan tertulisnya, Kamis (29/7/2021).