Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Noel Ebenezer Jadi Wamen Pertama Rezim Prabowo yang Masuk Penjara
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer (IDN Times/Aryodamar)
  • Immanuel Ebenezer alias Noel dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta karena kasus suap sertifikasi K3, menjadi wakil menteri pertama era Prabowo-Gibran yang dipenjara.
  • KPK menerima putusan hakim tanpa banding dan menilai proses hukum berjalan objektif, independen, serta sesuai bukti sah yang menguatkan konstruksi hukum jaksa penuntut umum.
  • Selain Noel, sepuluh terdakwa lain juga divonis dengan hukuman bervariasi antara 1,5 hingga 6,5 tahun penjara terkait kasus korupsi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
tahun 2020

Anitasari Kusumawati menjabat sebagai Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja, serta Subhan mulai menjabat sebagai Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3.

tahun 2021

Hery Sutanto mulai menjabat sebagai Direktur Bina Kelembagaan hingga Februari 2025.

tahun 2022

Gerry Aditya Herwanto Putra menjabat sebagai Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja.

Februari 2025

Masa jabatan Hery Sutanto sebagai Direktur Bina Kelembagaan berakhir.

Maret 2025

Fahrurozi tercatat menjabat sebagai Dirjen Binwasnaker dan K3 pada periode ini.

15 Juni 2026

KPK menyatakan menerima putusan Majelis Hakim yang memvonis Immanuel Ebenezer alias Noel dengan hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta. Putusan tersebut berkekuatan hukum tetap karena tidak ada banding dari kedua pihak.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Immanuel Ebenezer atau Noel dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta karena kasus suap pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan.
  • Who?
    Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer bersama sepuluh terdakwa lain, serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga penuntut dalam perkara ini.
  • Where?
    Proses hukum berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, dengan perkara terkait kegiatan di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
  • When?
    Putusan berkekuatan hukum tetap pada Senin, 15 Juni 2026, setelah baik Noel maupun KPK tidak mengajukan banding atas vonis tersebut.
  • Why?
    Noel terbukti menerima suap dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), yang melibatkan sejumlah pejabat dan pihak swasta sejak tahun 2020 hingga 2025.
  • How?
    Majelis Hakim menyatakan Noel bersalah berdasarkan bukti sah dan meyakinkan; seluruh terdakwa menerima putusan sehingga vonis menjadi final tanpa upaya hukum lanjutan dari pihak manapun.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Noel dulu kerja jadi wakil menteri, tapi dia sekarang harus masuk penjara empat setengah tahun karena ambil uang yang bukan miliknya. Katanya dia terlibat suap di tempat kerja. KPK bilang semua sudah sesuai aturan dan tidak ada yang banding. Sekarang Noel dan orang lain yang ikut juga dihukum penjara dan bayar denda.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Putusan terhadap Immanuel Ebenezer dan para terdakwa lain menunjukkan bahwa proses hukum berjalan transparan dan sesuai koridor peraturan. KPK menghormati keputusan majelis hakim yang dinilai independen dan objektif, sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak. Hal ini mencerminkan komitmen lembaga peradilan dalam menegakkan keadilan secara konsisten dan berkeadilan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Putusan 4,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 90 hari terhadap mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer atau Noel telah berkekuatan hukum tetap. Sebab, baik KPK maupun Noel sama-sama tak mengajukan banding.

Hal ini membuat Noel menjadi Wakil Menteri pertama di era Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang dijebloskan ke penjara karena korupsi.

"KPK menyatakan menerima sepenuhnya putusan Majelis Hakim dalam perkara tindak pidana korupsi suap terkait pengurusan sertifikasi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan dengan terdakwa saudara Immanuel Ebenezer Gerungan," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dikutip pada Senin (15/6/2026).

1. KPK hormati putusan hakim

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (IDN Times/Aryodamar)

Budi mengatakan, KPK menghormati dan mengapresiasi putusan Majelis Hakim yang telah memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini secara independen, objektif, dan berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan.

KPK mencermati bahwa dalam pertimbangannya, Majelis Hakim mengambil alih dan sependapat dengan keseluruhan konstruksi hukum dan analisis yuridis pembuktian yang telah diuraikan Jaksa Penuntut Umum KPK.

"Termasuk Pasal yang diterapkan dalam surat tuntutan," ujar dia.

2. Putusan membuktikan penanganan hukum sudah benar

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (IDN Times/Aryodamar)

Budi mengatakan, putusan tersebut juga menegaskan, proses penanganan perkara yang dilakukan sejak tahap penyidikan, penuntutan, hingga pembuktian di persidangan telah berjalan pada koridor hukum yang tepat. Hal itu didasarkan pada alat bukti yang sah dan meyakinkan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.

"KPK juga mencatat bahwa seluruh terdakwa telah menyatakan menerima putusan tersebut. Dengan demikian, putusan ini menjadi cerminan bahwa proses peradilan telah memberikan kepastian hukum bagi para pihak sekaligus menjadi bagian penting dalam upaya penegakan hukum tindak pidana korupsi yang berkeadilan," ujar dia.

3. Daftar lengkap putusan kasus Noel Ebenezer

Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Selain putusan Noel, KPK juga tidak mengajukan banding terhadap 10 terdakwa lainnya. Berikut rincian vonis para terdakwa!

1. Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer, divonis 4,5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider pidana 90 hari kurungan, dan uang pengganti Rp3.435.000.000 subsider 1 tahun penjara.

2. Irvian Bobby Mahendro, divonis 6 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp36,04 miliar subsider 3 tahun kurungan.

3. Fahrurozi, Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025, divonis 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp35 juta subsider 1 tahun pidana kurungan.

4. Hery Sutanto, Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025, divonis 6,5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp7.591.120.000 (7,59 miliar) subsider 2 tahun pidana kurungan.

5. Subhan, Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 tahun 2020-2025, divonis 4,5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp1.948.722.222 (1,94 miliar) subsider 1 tahun pidana kurungan.

6. Gerry Aditya Herwanto Putra, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022, divonis 4,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp828.500.000 (828,5 juta) subsider 1 tahun.

7. Sekarsari Kartika Putri, Subkoordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3, divonis 4,5 tahun penjara.

8. Anitasari Kusumawati, Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020, divonis 4,5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp 1.350.000.000 (1,35 miliar) subsider 1 tahun pidana kurungan.

9. Supriadi, Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda selaku Subkoordinator Bidang Pemberdayaan Personel K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3, divonis 4,5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp3.000.000.000 (3 miliar) subsider 1 tahun pidana kurungan.

10. Temurila, pengusaha dari PT KEM, divonis 1,5 tahun, denda Rp200 juta subsider 90 hari pidana kurungan.

11. Miki Mahfud, pengusaha dari PT KEM, divonis 1,5 tahun, denda Rp200 juta subsider 90 hari pidana kurungan.

Editorial Team

Related Article