Mantan Jubir KPK Febri Diansyah menjadi Jubir Kantor Darurat Pemberantasan Korupsi. (IDN Times/Aryodamar)
Eks juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri menegaskan tak ada dorongan dari pihak mana pun sehingga akhirnya bersedia menjadi kuasa hukum Putri Candrawathi jelang persidangan. Sementara, koleganya, Rasamala Aritonang, menjadi pengacara bagi Ferdy Sambo.
Menurut Febri, pilihan itu diambil usai menganalisa fakta-fakta yang ada terkait peristiwa pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Jadi, ini pilihan profesional kami sebagai advokat. Sekaligus kami juga bicara dari aspek etis. Seluruh pengalaman dan proses belajar kami, itu pasti akan mempengaruhi bagaimana kami bisa menjadi kuasa hukum di sini. Misalnya terkait aspek obyektivitas, bagaimana kami menjaga proses integritas di proses peradilan, pasti akan kami jaga," ungkap Febri usai memberikan keterangan pers, di Jakarta Pusat pada Rabu, (28/9/2022).