Nusron Wahid Dipanggil KPK Lagi, Tapi Belum Hadir Sampai Siang Ini

KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan Nusron Wahid dalam penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Sampai siang, Nusron belum hadir dan belum mengonfirmasi kehadiran maupun ketidakhadirannya kepada penyidik.
Kasus ini terungkap melalui OTT dan berkaitan dengan dugaan permintaan fee Rp1,5 miliar dalam pengurusan sertifikat tanah.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid. Namun, politikus Partai Golkar itu belum hadir sampai siang ini.
"Benar, masih terjadwal hari ini, Rabu (15/10/2026) untuk pemeriksaan saudara NW dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian ATR BPN. Sampai dengan siang ini, yang bersangkutan belum hadir," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
1. Nusron Wahid belum konfirmasi

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid. (IDN Times/Ilman Nafi'an) Budi mengatakan, KPK masih menunggu kehadiran Nusron Wahid. Mantan anggota DPR itu juga belum mengonfirmasi hadir atau tidaknya dalam pemanggilan kali ini
"Penyidik juga belum menerima konfirmasi apa pun, baik kehadiran maupun ketidakhadiran," katanya.
2. Sebanyak empat orang kepercayaan Nusron Wahid jadi tersangka usai OTT

OTT Kementerian ATR/BPN (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga) Diketahui, kasus ini terungkap setelah KPK melakukan OTT. Dari tangkap tangan itu, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka, yakni Lampri (LMP) selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon, Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta;
Kemudian, ada empat orang kepercayaan Nusron Wahid, yakni Arif Sugiyanto (ARF), Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ), Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF).
3. Diduga ada permintaan Rp1,5 miliar

Bukti OTT Kementerian ATR/BPN (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga) Kasus ini bermula dari pengurusan perpanjangan serta pemecahan Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang dikelola oleh PT Summarecon Agung di Kabupaten Bogor yang sempat bersengketa dan diblokir.
KPK menduga ada permintaan fee sebesar Rp1,5 miliar melalui perantara dan orang kepercayaan Nusron Wahid agar blokir tersebut dapat dibuka sehingga proses penerbitan sertifikat dilanjutkan.


















