Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Amnesty Desak TNI Serahkan Barang Bukti Teror Andrie Yunus ke Polisi
Barang bukti yang disita oleh oditur militer dari aksi teror terhadap Andrie Yunus. (IDN Times/Santi Dewi)
  • Amnesty International Indonesia mendesak TNI tidak memusnahkan barang bukti kasus teror air keras terhadap Andrie Yunus karena vonis belum inkrah dan bisa menghambat penyidikan lebih lanjut.
  • AII menilai vonis 1,5–3 tahun bagi empat anggota TNI mencederai rasa keadilan korban serta menegaskan perlunya revisi UU Pengadilan Militer agar prajurit tunduk pada peradilan umum.
  • Empat anggota BAIS TNI dinyatakan bersalah atas penganiayaan berencana terhadap aktivis HAM Andrie Yunus, dua di antaranya dipecat dari dinas militer sementara dua lainnya tetap dapat bertugas.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Ada orang namanya Andrie Yunus, dia disiram air keras sama empat tentara. Tentara itu sudah dihukum penjara, tapi mereka masih banding. Orang dari Amnesty bilang jangan buang barang bukti dulu, karena kasusnya belum selesai. Polisi juga diminta ambil lagi barang buktinya biar bisa cari siapa yang nyuruh serang Andrie.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Amnesty International Indonesia (AII) mendesak oditur militer yang menangani kasus teror air keras terhadap Andrie Yunus, tidak memusnahkan barang bukti. Sebab, vonis yang dibacakan hakim pada 10 Juni 2026 belum berkekuatan hukum tetap. Empat anggota TNI yang menjadi terdakwa resmi mengajukan banding.

Direktur Eksekutif AII, Usman Hamid, mengaku khawatir kasus teror terhadap aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) itu terancam buntu, bila barang bukti yang menjadi petunjuk adanya pelaku di luar empat anggota TNI, dimusnahkan. Selain itu, kata dia, tidak ada alasan kuat untuk memusnahkan barang bukti terkait kasus teror air keras.

"Biasanya alasan umum (pemusnahan barang bukti) yakni tidak cukup tempat penyimpanan, barang bukti tergolong barang terlarang, berbahaya, dan rentan disalahgunakan. Misalnya seperti narkoba," ungkap Usman dalam keterangan pers, Senin (22/6/2026).

"Apalagi putusan hukum belum berkekuatan hukum tetap, maka otoritas militer tidak boleh menghancurkan barang bukti," imbuhnya.

Bila pemusnahan barang bukti tetap dilakukan, kata Usman, tindakan tersebut masuk perbuatan obstruction of justice atau upaya merintangi penyidikan kasus yang sah.

1. Polda Metro Jaya didesak segera ajukan pengembalian barang bukti ke oditur militer

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid. (IDNTimes/Lia Hutasoit)

Lebih lanjut, Usman juga mendesak Polda Metro Jaya segera mengajukan permintaan pengembalian barang bukti dari otoritas militer. Sebelumnya, tanpa dasar aturan yang jelas, Polda Metro Jaya melimpahkan pengusutan kasus teror Andrie Yunus kepada polisi militer (POM) TNI. Lalu, Polda Metro Jaya harus terus melanjutkan penyidikan kasus teror terhadap Wakil Ketua Koordinator Komisi untum Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) tersebut.

"Kelanjutan penyidikan menjadi penting untuk membongkar tuntas kejahatan, terutama melacak keterlibatan pihak lain atau inisiator di balik teror ke Andrie Yunus yang hingga kini belum tersentuh," katanya.

Sedangkan, berdasarkan investigasi independen yang dilakukan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), setidaknya ada 16 orang yang diduga terlibat aksi teror terhadap Andrie Yunus. POM TNI pun, kata Usman, juga harus terbuka dalam pemberian akses bagi penyidik Polda Metro Jaya.

"TNI harus memberikan akses bagi semua terdakwa dan saksi-saksi dari pihak militer," imbuhnya.

2. Vonis empat terdakwa jadi tamparan keras dan cederai keadilan bagi korban

Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus ketika tapping program siniar di kantor YLBHI sebelum disiram air keras. (Tangkapan layar YouTube YLBHI)

Usman juga menyoroti vonis bagi empat terdakwa pelaku teror air keras terhadap Andrie Yunus. Hakim militer di Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis bagi empat terdakwa yang berkisar 1,5 tahun hingga 3 tahun. Dua di antara dua terdakwa bahkan tidak diberikan hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.

"Vonis kemarin adalah tamparan keras karena hasilnya mencederai rasa keadilan korban. Hal ini kembali mengonfirmasi kuatnya budaya impunitas militer dengan hanya menyeret pelaku lapangan tanpa menuntut pertanggung jawaban komando," kata Usman.

Itu sebabnya AII kembali mendesak DPR dan pemerintah segera merevisi Undang-Undang nomor 31 tahun 1997 tentang pengadilan militer. Sesuai dengan pasal 65 ayat 2 di dalam UU nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, setiap prajurit yang melakukan tindak pidana umum, maka tunduk pada aturan peradilan umum.

"Tanpa itu, maka perlindungan bagi pembela HAM terus terancam dan supremasi hukum di Indonesia hanya sebatas omon-omon," tutur dia.

3. Empat terdakwa divonis penjara 1,5 tahun hingga 3 tahun

Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyatakan empat anggota BAIS TNI terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan tindak penganiayaan, yang menyebabkan luka berat dengan direncanakan lebih dulu terhadap aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Andrie Yunus.

Majelis hakim menjatuhkan vonis 1 ,5 hingga 3 tahun. Perbedaan vonis ini lantaran adanya perbedaan peran yang dilakukan para terdakwa. Keempat terdakwa yang dihadirkan di ruang sidang yakni Sersan Dua Edi Sudarko (terdakwa I), Lettu Budhi Hariyanto Widhi (terdakwa II), Kapten Nandala Dwi Prasetya (terdakwa III) dan Lettu Pas Sami Lakka (terdakwa IV).

"Terdakwa I Sersan Edi Sudarko, terdakwa II, Budhi Hariyanto Widhi Cahyanto, terdakwa III Nandala Dwi Prasetya dan terdakwa IV Sami Lakka, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di dalam dakwaan lebih subsider, turut serta melakukan penganiyaan yang menimbulkan luka berat dengan perencanaan lebih dulu," kata Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto di ruang sidang pada Rabu, 10 Juni 2026.

"Mempidana dengan a) terdakwa I, pidana pokok penjara selama 3 tahun, dikurangkan dari masa penahanan. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer. Terdakwa II, pidana pokok penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, dikurangkan selama terdakwa berada di dalam kurungan, pidana tambahan dipecat dari dinas militer. Terdakwa III pidana penjara selama 2 tahun, dikurangkan dari pidana yang telah dijalani, dan terdakwa IV pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, dikurangkan dari pidana yang telah dijalani," lanjut Fredy.

Dengan demikian, hanya dua anggota TNI yang dikenakan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer. Dua anggota TNI lainnya dapat kembali bertugas. Selain itu, keempat terdakwa tidak diminta untuk membayar biaya restitusi kepada korban.

Editorial Team

Related Article