Jakarta, IDN Times - Amnesty International Indonesia (AII) mendesak oditur militer yang menangani kasus teror air keras terhadap Andrie Yunus, tidak memusnahkan barang bukti. Sebab, vonis yang dibacakan hakim pada 10 Juni 2026 belum berkekuatan hukum tetap. Empat anggota TNI yang menjadi terdakwa resmi mengajukan banding.
Direktur Eksekutif AII, Usman Hamid, mengaku khawatir kasus teror terhadap aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) itu terancam buntu, bila barang bukti yang menjadi petunjuk adanya pelaku di luar empat anggota TNI, dimusnahkan. Selain itu, kata dia, tidak ada alasan kuat untuk memusnahkan barang bukti terkait kasus teror air keras.
"Biasanya alasan umum (pemusnahan barang bukti) yakni tidak cukup tempat penyimpanan, barang bukti tergolong barang terlarang, berbahaya, dan rentan disalahgunakan. Misalnya seperti narkoba," ungkap Usman dalam keterangan pers, Senin (22/6/2026).
"Apalagi putusan hukum belum berkekuatan hukum tetap, maka otoritas militer tidak boleh menghancurkan barang bukti," imbuhnya.
Bila pemusnahan barang bukti tetap dilakukan, kata Usman, tindakan tersebut masuk perbuatan obstruction of justice atau upaya merintangi penyidikan kasus yang sah.
