"Bahkan, terkesan telah melecehkan proses yang sah yang diberikan wadah oleh negara," kata dia.
Empat Anggota TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Ajukan Banding

- Empat anggota TNI pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis HAM Andrie Yunus mengajukan banding atas vonis 1,5 hingga 3 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
- Oditur militer memutuskan tidak mengajukan banding karena vonis hakim sudah lebih berat dari tuntutan, termasuk pemecatan dua terdakwa yang sebelumnya tidak diminta dalam tuntutan.
- Majelis hakim menilai Andrie Yunus bersikap kontra terhadap peradilan militer dan sempat dianggap melecehkan pengadilan, meski tetap diakui sebagai korban penganiayaan oleh empat anggota BAIS TNI.
Jakarta, IDN Times - Perjalanan kasus teror air keras terhadap aktvis Hak Asasi Manusia (HAM) Andrie Yunus memasuki babak baru. Sebab, empat anggota TNI yang menyiram air keras terhadap Andrie mengajukan banding atas vonis yang dibacakan pada Rabu, 10 Juni 2026 lalu.
Keempat terdakwa tersebut yaitu Sersan Edi Sudarko (terdakwa I), Lettu Budhi Hariyanto Widhi (terdakwa II), Kapten Nandala Dwi Prasetya (terdakwa III) dan Lettu Pas Sami Lakka (terdakwa IV). Majelis hakim menjatuhkan vonis berkisar 1,5 tahun hingga 3 tahun kepada keempat terdakwa. Selain itu, hanya Sersan Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Widhi yang mendapat hukuman tambahan berupa pemecatan.
"Betul (keempat terdakwa mengajukan banding)," ujar juru bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Mayor Chk Endah Wulandari kepada IDN Times lewat pesan pendek pada Kamis (18/6/2026).
Ia menambahkan pengajuan banding disampaikan oleh kuasa hukum keempat terdakwa di hari yang sama ketika majelis hakim membacakan vonis. Padahal, usai vonis dibacakan, kuasa hukum keempat terdakwa memutuskan untuk berpikir lebih dulu.
"Mereka mengajukan banding pada saat putusan," tutur dia.
Namun, ketika IDN Times cek ke Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer, belum tertera pengajuan banding atas nama empat terdakwa. Endah mengatakan batas pencatatan ke sistem untuk pengajuan banding hari ini.
"Jadi, mungkin saja sistemnya belum update atau sinkron," imbuhnya.
1. Oditur militer tak ajukan banding atas vonis majelis hakim

Lebih lanjut, Endah menjelaskan oditur militer memutuskan untuk tidak mengajukan banding atas vonis yang dibacakan oleh majelis hakim. Apalagi vonis yang diputuskan oleh hakim lebih berat dari isi tuntutan. Oditur militer tak menuntut adanya pemecatan bagi empat terdakwa.
Sementara, hakim ketua, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto memberi hukuman tambahan pemecatan bagi dua terdakwa. Sedangkan, dua terdakwa lainnya dapat kembali bertugas usai menjalani penahanan.
"Kalau oditur baru tadi menyampaikan bahwa pihaknya tak mengajukan upaya hukum," kata Endah.
Sementara, ketika ditanyakan kepada anggota tim kuasa hukum Andrie Yunus, Jane Rosalina, pihaknya belum mengetahui adanya pengajuan banding dari keempat terdakwa.
2. Andrie Yunus sempat dianggap hakim telah melecehkan pengadilan militer

Sementara, Andrie Yunus yang sudah menjadi korban sempat dituding oleh hakim militer Mayor Laut M. Zainal Abidin, tak memiliki itikad baik selama proses persidangan. Sebab, permintaan oditur militer untuk mendengarkan keterangannya di persidangan, tidak ditanggapi positif. Bahkan, Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) itu dituding memberikan sikap kontra terhadap peradilan militer.
"Hingga pada akhir pemeriksaan ditutup tidak ada keinginan baik dari Saudara Andrie Yunus. Majelis hakim awalnya memaklumi keadaan ini. Namun, dalam hal Saudara Andrie Yunus selain mengabaikan kewajibannya juga memberikan kesan kontra terhadap proses persidangan ini dan memberikan stigma negatif," ujar Zainal saat membacakan pertimbangan majelis hakim saat sidang pembacaan vonis di Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur, Rabu, 10 Juni 2026.
Dia mengatakan, lewat kuasa hukumnya, Andrie secara lantang mengatakan tak percaya terhadap proses hukum yang bergulir di peradilan militer.
Menurut majelis hakim, sikap Andrie telah merendahkan wibawa pengadilan. Majelis hakim militer juga menilai Andrie tak peduli terhadap haknya yang telah dirampas oleh empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI pada Kamis (12/3/2026).
"Majelis hakim akan menggunakan hal ini sebagai pertimbangan atas amar putusan tersebut," ujar hakim.
3. Empat terdakwa divonis penjara 1,5 tahun hingga 3 tahun

Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyatakan empat anggota BAIS TNI terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan tindak penganiayaan yang menyebabkan luka berat dengan direncanakan lebih dulu terhadap aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Andrie Yunus.
Majelis hakim menjatuhkan vonis 1 ,5 hingga 3 tahun. Perbedaan vonis ini lantaran adanya perbedaan peran yang dilakukan para terdakwa.
"Terdakwa I Sersan Edi Sudarko, terdakwa II, Budhi Hariyanto Widhi Cahyanto, terdakwa III Nandala Dwi Prasetya dan terdakwa IV Sami Lakka, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di dalam dakwaan lebih subsider, turut serta melakukan penganiyaan yang menimbulkan luka berat dengan perencanaan lebih dulu," ungkap Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto di ruang sidang.
"Mempidana dengan a) terdakwa I, pidana pokok penjara selama 3 tahun, dikurangkan dari masa penahanan. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer. Terdakwa II, pidana pokok penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, dikurangkan selama terdakwa berada di dalam kurungan, pidana tambahan dipecat dari dinas militer. Terdakwa III pidana penjara selama 2 tahun, dikurangkan dari pidana yang telah dijalani, dan terdakwa IV pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, dikurangkan dari pidana yang telah dijalani," lanjut Fredy.
Dengan demikian, hanya dua anggota TNI yang dikenakan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer. Dua anggota TNI lainnya dapat kembali bertugas. Selain itu, keempat terdakwa tidak diminta untuk membayar biaya restitusi kepada korban.
















