Keempat terdakwa tersebut yaitu Sersan Edi Sudarko (terdakwa I), Lettu Budhi Hariyanto Widhi (terdakwa II), Kapten Nandala Dwi Prasetya (terdakwa III) dan Lettu Pas Sami Lakka (terdakwa IV). Majelis hakim menjatuhkan vonis berkisar 1,5 tahun hingga 3 tahun kepada keempat terdakwa. Selain itu, hanya Sersan Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Widhi yang mendapat hukuman tambahan berupa pemecatan.
KontraS Kritik Banding 4 Anggota TNI: Isu Utama Ada di Pengadilan Militer

- KontraS menilai pengajuan banding empat anggota TNI pelaku teror air keras bukan isu utama, karena selama kasus diadili di pengadilan militer, praktik impunitas diyakini akan terus terjadi.
- KontraS menyoroti pola pengurangan hukuman dalam sistem peradilan militer, mencontohkan kasus Tim Mawar yang menunjukkan kecenderungan melonggarkan sanksi dan mempertahankan pelaku di institusi militer.
- Empat anggota TNI yang divonis 1,5 hingga 3 tahun penjara atas serangan air keras terhadap aktivis Andrie Yunus mengajukan banding, sementara oditur militer tidak mengajukan banding.
Jakarta, IDN Times - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menilai pengajuan banding empat anggota TNI pelaku teror air keras bukan isu utama bagi mereka. Mereka meyakini selama masih diperiksa di pengadilan militer, keadilan sulit didapat oleh aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Andrie Yunus.
Anggota KontraS, Jane Rosaline meyakini praktik impunitas akan tetap terjadi selama kasus teror air keras disidangkan di pengadilan militer. "Selama kasus kejahatan HAM yang dilakukan oleh anggota militer diadili lewat yurisdiksi pengadilan militer, maka selama itu pula praktik impunitas akan berlanjut," ujar Jane dalam keterangan pada Minggu (21/6/2026).
KontraS, kata Jane, sudah menduga kuat vonis bagi pelaku teror air keras akan ringan. Selain itu, pelaku hanya dilokalisir empat orang saja. Hal itu sudah terlihat dari tidak adaanya pertanggung jawaban berdasarkan rantai komando.
Padahal, berdasarkan penyelidikan independen yang dilakukan oleh Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), ada minimal 16 orang tak dikenal yang diduga terlibat. Belum lagi dua dari empat anggota TNI pelaku teror tidak dijatuhi hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.
"Padahal, pemecatan bukan sekadar pidana tambahan, melainkan bentuk pertanggung jawaban institusional yang penting untuk memastikan bahwa pelaku tak lagi memperoleh legitimasi, kewenangan maupun kepercayaan publik melalui institusi negara," tutur dia.
1. KontraS singgung kasus tim Mawar

Lebih lanjut, Jane turut menyinggung kasus hukum yang menyeret anggota Kopassus yang tergabung di dalam Tim Mawar. Tim tersebut menjadi dalang dalam operasi penculikan dan penghilangan paksa terhadap aktivis pro-demokrasi jelang kejatuhan Orde Baru pada 1998.
Sejumlah anggota Kopassus diproses di pengadilan militer. Sebagian dari anggota tim Mawar semula juga dijatuhi sanksi pemecatan dari TNI. Namun, sanksi tersebut dihapus ketika kasusnya diajukan ke tingkat banding.
"Akibatnya, mereka tetap dapat melanjutkan karier di dalam institusi militer. Bahkan, sebagian di antaranya kemudian tetap diberikan karpet merah pada posisi-posisi strategis di dalam lingkar kekuasaan hingga hari ini," tutur dia.
Berkaca dari peristiwa itu, KontraS menunjukkan bahwa mekanisme banding di lingkungan peradilan militer berpotensi mengurangi hukuman yang telah dijatuhkan kepada terdakwa.
"Alih-alih menghadirkan akuntabilitas, proses banding dalam peradilan militer justru berulang kali menunjukkan kecenderungan untuk melonggarkan sanksi dan mempertahankan pelaku dalam lingkar institusi yang sama," katanya.
2. KontraS desak kasus teror air keras tetap diadili di pengadilan umum

Berdasarkan argumen itu, KontraS kembali mendorong agar perkara melibatkan anggota militer, diperiksa di pengadilan umum. Apalagi bila anggota TNI itu melakukan dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
"Hanya melalui pengadilan umum, negara dapat memastikan pertanggung jawaban yang layak, memberikan keadilan bagi korban, memutus rantai impunitas, serta mencegah pelaku kembali menduduki posisi, kewenangan dan pengaruh dalam institusi publik," kata Jane.
3. Empat terdakwa pelaku teror air keras ajukan banding

Sebelumnya, empat anggota TNI yang menyiram air keras terhadap Andrie mengajukan banding atas vonis yang dibacakan pada Rabu, 10 Juni 2026 lalu.
"Betul (keempat terdakwa mengajukan banding)," ujar juru bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Mayor Chk Endah Wulandari kepada IDN Times lewat pesan pendek pada Kamis, 18 Juni 2026.
Ia menambahkan pengajuan banding disampaikan oleh kuasa hukum keempat terdakwa di hari yang sama ketika majelis hakim membacakan vonis. Sebaliknya, oditur militer memutuskan untuk tidak mengajukan banding atas vonis yang dibacakan oleh majelis hakim. Apalagi vonis yang diputuskan oleh hakim lebih berat dari isi tuntutan.


















