Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kapolres Malang, AKBP Bagoes Wibisono Handoyo saat menunjukkan bukti penyelewengan dana bansos. Dok/Humas Polres Malang

Malang, IDN Times - Kepolisian Resor Malang mengungkap oknum pendamping program keluarga harapan (PKH) yang menyalahgunakan dana bantuan sosial (bansos) Kementerian Sosial (Kemensos). Penyidik menetapkan satu orang tersangka perempuan berinisial PTH (28) warga Perumahan Joyogrand Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. 

1. Penyelidikan memerlukan waktu hingga dua bulan

Kapolres Malang saat berdialog dengan tersangka penyelewengan dana bansos. Dok/Humas Polres Malang

Kapolres Malang, AKBP Bagoes Wibisono Handoyo menjelaskan, proses pengungkapan kasus tersebut tidaklah mudah. Setidaknya perlu waktu dua bulan untuk bisa mengungkap pelaku penyelewengan dana bansos yang disampaikan Kemensos, Tri Rismaharini beberapa waktu lalu. Setelah mengumpulkan sejumlah petunjuk dan barang bukti, penyidik akhirnya menetapkan terlapor sebagai tersangka.

"Setelah bukti yang kami dapatkan cukup, pada 2 Agustus kemarin kami melakukan gelar perkara. Kemuidan status terlapor atas nama PTH sebagai tersangka," urai Bagoes Wibisono, pada Minggu (8/8/2021). 

2. Selewengkan dana Bansos hingga Rp450 juta

Editorial Team

Tonton lebih seru di