Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Ombudsman Minta Kluster Mewah di Lapas Cibinong Dirobohkan
Gerbang masuk menuju kawasan rumah dinas di Lapas IIA Cibinong Bogor. IDN Times/Linna Susanti
  • Ombudsman RI meminta kluster mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong dirobohkan karena dinilai bukan bagian dari sel tahanan.
  • Ombudsman mempertanyakan sumber dana pembangunan kluster tersebut, termasuk kemungkinan penggunaan uang negara, yang hingga kini belum diketahui.
  • Pemeriksaan juga menelusuri dugaan pembayaran penghuni dan perbedaan tipe unit, tetapi nominal biaya maupun angka terkait belum terkonfirmasi.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
24 September 2026

Ombudsman RI meminta bangunan kluster mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong dirobohkan. Ombudsman mempertanyakan sumber dana pembangunan dan menilai bangunan itu bukan bagian dari sel tahanan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Ombudsman minta bangunan mewah di Lapas Cibinong dibongkar. Bu Syafrida bilang bangunan itu bukan sel tahanan. Ombudsman juga belum tahu uang untuk membuatnya dari mana. Mereka mencari tahu siapa yang tinggal di sana dan apakah ada yang bayar. Rumah-rumah itu ukurannya beda-beda, tapi uang bayarnya belum diketahui.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) meminta bangunan kluster mewah dalam area di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dirobohkan

Anggota Ombudsman RI, Syafrida Rachmawati Rasahan, mengatakan keberadaan bangunan tersebut perlu dipertanyakan, termasuk terkait sumber dana pembangunannya. Menurutnya, Ombudsman belum mengetahui apakah pembangunan bangunan tersebut menggunakan uang negara atau tidak.

"Pembangunan dari mana? Pembangunan dari uang negara? Itu dirubuhkan oleh mereka, kalau mereka bisa mengizinkan ya silakan. Persoalannya kan begini, pembangunan itu apakah menggunakan uang negara atau tidak? Kan kita belum tahu, tapi dari situ harus dirubuhkan karena tidak boleh," kata Syafrida di gedung Ombudsma, Kamis (24/9/2026).

1. Bukan bagian dari sel tahanan

Ombudsman menggelar konpers hasil sidak Lapas Cibinong di gedung Ombudsman, Kuningan, Jakarta Selatan (24/9/2026)/ IDN Times Dini Suciatiningrum

Syafrida menilai bangunan tersebut tidak semestinya dipertahankan, karena bukan merupakan bagian dari sel tahanan.

"Kalau teman-teman beranggapan rumah pembangunan itu harus tetap ada, maka itu patut diduga akan terjadi penyelenggaraan lagi ke depannya," ujarnya.

"Karena memang itu bukan lapas, itu bukan sel tahanan. Jadi memang harus dirubuhkan," sambung Syafrida.

2. Dugaan komersialisasi lapas mewah

Penampakan Hunian Bak Cluster Mewah Lapas Cibinong, Rabu (23/9/2026). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Dalam pemeriksaan tersebut, Ombudsman juga menelusuri informasi mengenai penghuni bangunan dan dugaan adanya pembayaran untuk menempati unit-unit tersebut. Namun, Syafrida mengatakan, pihaknya belum mendapatkan angka yang terkonfirmasi.

"Oh itu kita tidak terkonfirmasi, angkanya tidak terkonfirmasi," katanya.

3. Hunian punya type yang berbeda

Tampak depan rumah dinas lapas IIA Cibinong. IDN Times/Linna Susanti

Menurut Syafrida, unit hunian yang ditemukan juga memiliki ukuran atau tipe berbeda. Namun, nominal pembayaran untuk menempati masing-masing unit belum berhasil dikonfirmasi Ombudsman.

"Kan unitnya berbeda-beda. Iya, tapi tidak terkonfirmasi, dia tidak menyebutkan. Angkanya tidak, kami tidak dapat angka," kata Syafrida.

Curated For You

Editorial Team

Related Article