Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
WhatsApp Image 2025-10-09 at 09.25.53 (1).jpeg
Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi memeriksa 229 orang warga negara asing (WNA) dalam Operasi Wirawaspada yang dilaksanakan pada 3-5 Oktober 2025, di wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi). (Dok. Ditjen Imigrasi)

Intinya sih...

  • Imigrasi temukan puluhan kasus overstay dan investor fiktif dalam operasi Wirawaspada

  • WNA terbanyak dijaring Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Jakarta Selatan

  • Sepanjang 2025, Imigrasi tindak ratusan WNA dan cabut ratusan izin usaha PMA

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi memeriksa 229 orang warga negara asing (WNA). Mereka terdiri dari 203 orang berjenis kelamin laki-laki dan 26 orang perempuan. Setelah menjalani pemeriksaan, 196 WNA di antaranya terindikasi melakukan berbagai pelanggaran keimigrasian.

"Dari 229 WNA yang terjaring, kami dapati sebagian besar pelanggarannya adalah penyalahgunaan izin tinggal. Jumlahnya mencapai 99 kasus atau sekitar 43,2 persen dari keseluruhan pelanggaran,” jelas Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman dalam keterangannya, dikutip Kamis (9/10/2025).

1. Imigrasi temukan puluhan kasus overstay dan investor fiktif dalam operasi

Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi memeriksa 229 orang warga negara asing (WNA) dalam Operasi Wirawaspada yang dilaksanakan pada 3-5 Oktober 2025, di wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi). (Dok. Ditjen Imigrasi)

Mereka terjaring dalam Operasi Wirawaspada yang dilaksanakan pada 3-5 Oktober 2025, di wilayah Jabodetabek. Jenis pelanggaran lain yang ditemukan meliputi 20 kasus overstay, 11 kasus investor fiktif, dan 9 kasus sponsor fiktif.

Nigeria menjadi negara yang warganya paling banyak terjaring dalam operasi tersebut, yakni sebanyak 82 orang atau meliputi 35,8 persen dari keseluruhan WNA, diikuti India sebanyak 28 orang dan Spanyol sebanyak 21 orang.

2. WNA terbanyak dijaring Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Jakarta Selatan

Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi memeriksa 229 orang warga negara asing (WNA) dalam Operasi Wirawaspada yang dilaksanakan pada 3-5 Oktober 2025, di wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi). (Dok. Ditjen Imigrasi)

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Jakarta Selatan jadi kantor imigrasi yang berhasil menjaring WNA terbanyak dengan jumlah 65 WNA, diikuti oleh Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi yang menjaring 27 WNA, dan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta dengan 26 WNA.

3. Sepanjang 2025, Imigrasi tindak ratusan WNA dan cabut ratusan izin usaha PMA

Satgas Patroli Imigrasi Wilayah Pertambangan dan Industri Periksa 1.698 TKA di NTB. (Dok. Direktorat Jenderal Imigrasi)

Operasi Wirawaspada di Jabodetabek pada Oktober ini menambah daftar penindakan yang dilakukan Imigrasi sepanjang tahun 2025. Sebelumnya, operasi serupa telah menjaring 312 WNA di Bali dan Maluku Utara. Selain pengawasan umum, Imigrasi juga fokus menindak perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) fiktif yang menjadi penjamin WNA.

Di Batam, Imigrasi menemukan 12 perusahaan PMA bermasalah, sementara di Bali, sebanyak 267 PMA dicabut Nomor Induk Berusaha (NIB)-nya karena tidak memenuhi komitmen investasi. Tak hanya itu, dalam Operasi Wira Waspada Serentak yang berlangsung pada Juli 2025, Imigrasi memeriksa 2.022 WNA di 2.098 titik pengawasan, dengan 294 WNA terindikasi melanggar aturan.

Editorial Team