Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Salah Gunakan Izin Tinggal, WN China Ditangkap Imigrasi di PIK

WhatsApp Image 2025-09-30 at 19.26.11_9f8efe19.jpg
Salah gunakan izin tinggal, WN China diancam penjara lima tahun (Dok. Ditjen Imigrasi)
Intinya sih...
  • DT masuk ke Indonesia dengan izin tinggal investor, tapi melakukan aktivitas sebagai direktur perusahaan lain, PT. CTC.
  • Ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda setengah miliar rupiah bagi DT karena melanggar aturan keimigrasian.
  • Perusahaan sponsor DT, PT. CGI dan PT. CTC juga terlibat dalam kasus ini dan akan diproses hukum.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Di balik tembok megah kawasan elite, Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, aparat Imigrasi melakukan langkah pengamanan pada seorang warga negara China berinisial DT. Pribahasa "di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung, nampaknya tak mempan diterapkan DT saat masuk ke bumi pertiwi ini. Tangannya malah terborgol karena melakukan kesalahan usai diduga menyalahgunakan izin tinggalnya di Indonesia.

Di bawah langit cerah PIK pada 20 Agustus 2025, kedatangannya ke Indonesia berakhir dengan malapetaka.

“Kami telah mengamankan DT, WN China , sejak 20 Agustus 2025. setelah sebelumnya yang bersangkutan didetensi dan menjalani pemeriksaan, proses hukumnya resmi dimulai per 19 September 2025 dengan terbitnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP),” ujar Pelaksana Tugas Direktur Jenderal (Plt. Dirjen) Imigrasi, Yuldi Yusman, dikutip Rabu (1/10/2025).

1. Terendus aktivitas berbeda dari izin tinggal

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta mendeportasi WN Swiss yang salahi izin tinggal di RI. (Dok. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta)
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta mendeportasi WN Swiss yang salahi izin tinggal di RI. (Dok. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta)

DT, yang semula masuk ke Indonesia dengan menggunakan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor, ternyata menjalani aktivitas berbeda dari izin yang ia pegang. Dia berani membobol regulasi yang ada.

Menurut keterangan, apa yang dilakukan DT tidak sekadar pelanggaran administratif, tetapi sudah masuk ranah tindak pidana keimigrasian.

2. Masuk dengan status investor, tapi berakhir jadi direktur

IMG_20250909_110446.jpg
UPL Imigrasi Bekasi di Plasa Cibubur. (IDN Times/Imam Faishal)

Berdasarkan catatan Imigrasi, DT terakhir kali masuk ke Indonesia pada 6 Juli 2025 lewat Bandara Internasional Soekarno Hatta. Dengan menggunakan ITAS Investor dengan penjamin PT. CGII dia melalangbuana dengan status imigrasi yang tak digunakan dengan semestinya. Yuldi mengungkapkan modus operandi yang digunakan oleh DT.

Ketika ditelusuri, ternyata aktivitasnya berbeda. DT justru berperan sebagai Direktur di perusahaan lain, PT. CTC. Masuk dengan peran lain, namun terendus di belakang.

"DT menggunakan ITAS Investor dengan sponsor PT. CGI, tapi malah bekerja dan beraktivitas sebagai Direktur di PT. CTC. Tindakan ini merupakan pelanggaran," kata Yuldi.

3. Ancaman pidana lima tahun penjara

Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)

Kini, perjalanan hukum DT memasuki babak baru. Dari izin tinggal investor yang semestinya dipakai untuk berkontribusi pada iklim investasi, dia justru berhadapan dengan ancaman kurungan hingga lima tahun dan denda setengah miliar rupiah.

Pelanggaran tersebut tidak bisa dianggap sepele. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, DT diduga melanggar Pasal 122 huruf (a).

“Berdasarkan undang-undang, ancaman terhadap tindak pidana ini adalah pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah),” kata Yuldi.

4. Perusahaan sponsor ikut terseret

Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan (Imipas) Republik Indonesia (RI), Agus Andrianto. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)
Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan (Imipas) Republik Indonesia (RI), Agus Andrianto. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Pemeriksaan juga menemukan dugaan lain yang memperumit kasus. PT. CGI dan PT. CTC diduga dimanfaatkan oleh DT untuk menjadi sponsor bagi warga negara asing lainnya agar bisa masuk ke Indonesia sejak 2023. Dugaan inilah yang membuat penyidik semakin memperluas penyelidikan.

Dengan statusnya kini sebagai tersangka, DT akan menjalani proses hukum lanjutan. Semua tindakannya selama di Indonesia akan diteliti untuk memastikan sejauh mana pelanggaran keimigrasian yang dilakukan.

Kasus ini menjadi peringatan bagi perusahaan yang bertindak sebagai sponsor. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan kembali kewajiban sponsor dalam aturan keimigrasian.

"Sponsor yang menjamin WNA di wilayah Indonesia harus memerhatikan dengan seksama kewajiban yang harus dilakukan, termasuk melapor ke Kantor Imigrasi setempat. Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa penyalahgunaan izin tinggal tidak akan ditoleransi," ujarnya.

Share
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us

Latest in News

See More

Cak Imin Minta TKPKD Sigap, Hindari Disentil Menkeu Purbaya

01 Okt 2025, 18:55 WIBNews