Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi menggelar operasi tangkap tangan perdana di 2020, pada Selasa (7/1) malam kemarin. OTT tersebut seolah menjadi jawaban bagi publik yang selama ini meragukan kepemimpinan Firli dan diberlakukannya UU KPK yang baru, Nomor 19 Tahun 2019. Sesuai aturan, sebelum OTT digelar, lebih dulu dilakukan penyelidikan secara tertutup atau penyadapan.
Mengacu pada UU KPK hasil revisi yang baru, aktivitas penyadapan harus mendapatkan izin dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Lantas, apakah KPK sudah memperoleh izin dari Dewas?
"Penyadapannya yang lama, sebelum pelantikan Dewan Pengawas itu. (OTT berdasarkan) informasi yang sebelumnya, sudah lama," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Kejaksaan Agung (Kejagung), Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (8/1).