Bogor, IDN Times — Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, memastikan, mekanisme penyetoran uang dari juru parkir (jukir) di lapangan kini langsung ditransfer ke kas daerah melalui layanan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).
Hal tersebut disampaikan Jenal usai memimpin rapat optimalisasi retribusi parkir di Balai Kota Bogor pada Jumat (9/10/2026). Jenal mengatakan, hal itu dilakukan untuk memutus rantai perantara yang selama ini dinilai rawan penyelewengan.
"Setoran dari jukir langsung direct ke kas bendahara ataupun RKUD Kota Bogor tanpa melalui perantara Danru (Komandan Regu) atau perantara koordinator-koordinator. Jadi kita hindari hal-hal yang loss potensi atau loss kebocoran yang sebelumnya sempat terjadi," kata Jenal.
