Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, BPJPH Pastikan Aturannya Mudah

- BPJPH memastikan kewajiban sertifikasi halal berlaku mulai 18 Oktober 2026 tanpa penundaan, sambil menyiapkan ketentuan khusus bagi UMK, produk impor, bahan baku, dan barang gunaan.
- Pemerintah menerapkan pembinaan serta pengawasan terukur tanpa sweeping. BPJPH mengingatkan pelaku usaha mewaspadai penipuan terkait denda atau sertifikasi dan memverifikasi informasi melalui kanal resmi.
- Pengajuan sertifikat halal dilakukan daring via ptsp.halal.go.id melalui skema reguler atau self declare bagi UMK. BPJPH menyediakan layanan gratis bagi UMK yang memenuhi syarat, disertai pendampingan.
Jakarta, IDN Times - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memastikan kewajiban sertifikasi halal atau wajib halal mulai berlaku pada 18 Oktober 2026. Pemerintah tidak berencana menunda pelaksanaannya, tetapi tengah menyiapkan ketentuan khusus untuk kondisi tertentu. Terutama bagi usaha mikro dan kecil (UMK) serta produk berupa bahan baku dan barang gunaan.
Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, mengatakan, berbagai persiapan terus dilakukan agar penerapan kebijakan tersebut berjalan sesuai peraturan perundang-undangan. Pemerintah juga berupaya menjaga keseimbangan antara perlindungan konsumen, kepastian hukum, dan keberlangsungan usaha.
“Wajib halal tetap kita implementasikan mulai 18 Oktober 2026. Tidak ada penundaan. Namun, pemerintah sedang menyusun ketentuan khusus bagi kondisi tertentu, khususnya bagi produk UMK dan produk impor, agar pelaksanaannya tetap tertib, proporsional, dan tidak mengganggu keberlangsungan usaha,” ujar Haikal Hasan dalam keterangannya, Jumat (9/10/2026).
Haikal menjelaskan, penerapan kewajiban sertifikasi halal dan pemastian kehalalan produk dari luar negeri bukan bertujuan membatasi atau memaksa pelaku usaha. Kebijakan tersebut merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang mengatur perlindungan bagi masyarakat sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha.
Dalam pelaksanaannya, pemerintah mengedepankan mekanisme pembinaan dan pengawasan yang terukur. BPJPH juga memastikan tidak ada kebijakan sweeping atau tindakan sejenis terhadap pelaku usaha di lapangan.
Selain mempersiapkan penerapan kebijakan tersebut, Haikal mengingatkan masyarakat dan pelaku usaha agar berhati-hati terhadap penipuan yang mencatut nama BPJPH. Pelaku penipuan dapat menghubungi pengusaha dan meminta sejumlah uang dengan dalih pembayaran denda, sanksi, atau penyelesaian kewajiban sertifikasi halal.
Untuk menghindari praktik tersebut, pelaku usaha diminta memeriksa informasi melalui saluran resmi BPJPH. Informasi mengenai kebijakan dan pelaksanaan Jaminan Produk Halal dapat diakses melalui situs bpjph.halal.go.id.
1. Proses mengurus sertifikat halal mudah

Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan (dok. BPKH) Haikal menegaskan, proses pengurusan sertifikat halal tidak perlu dianggap sebagai sesuatu yang rumit ataupun mahal. BPJPH menyediakan layanan pendaftaran secara daring, termasuk fasilitas sertifikasi halal gratis bagi pelaku UMK yang memenuhi persyaratan.
"Mengurus sertifikasi halal itu mudah. Juga murah, bahkan gratis bagi pelaku UMK yang memenuhi kriteria," kata dia.
Dia juga menyampaikan komitmen BPJPH untuk terus meningkatkan mutu pelayanan agar proses sertifikasi dapat dijangkau oleh lebih banyak pelaku usaha.
"Jadi mohon para pelaku usaha jangan membayangkan kalau mengurus sertifikasi halal itu sulit dan mahal. Bahkan Pemerintah melalui BPJPH berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan sertifikasi halal bagi pelaku usaha," kata dia.
2. Tak perlu datang langsung ke kantor BPJPH

Kepala BPJPH, Haikal Hasan (dok. BPKH) Haikal mengatakan, pelaku usaha tidak perlu datang langsung ke kantor BPJPH untuk menyerahkan berkas pendaftaran. Seluruh proses permohonan sertifikat halal dapat dilakukan secara daring melalui laman ptsp.halal.go.id.
"Pendaftaran sertifikasi halal di BPJPH itu satu pintu melalui ptsp.halal.go.id, secara online jadi praktis karena dapat dilakukan dari mana saja dan kapan saja. Pelaku usaha yang sudah memiliki NIB (Nomer Induk Berusaha) tinggal membuka Sihalal di ptsp.halal.go.id, lalu membuat akun Sihalal, dan mengajukan permohonan sertifikat halal secara elektronik," ujar Haikal.
Menurut Haikal, terdapat dua skema sertifikasi halal yang dapat dipilih sesuai karakteristik produk dan persyaratan yang berlaku, yakni skema reguler dan self declare. Skema reguler ditujukan bagi produk yang memerlukan pemeriksaan atau pengujian kehalalan lebih lanjut. Dalam proses ini, pemeriksaan dilakukan auditor halal yang tergabung dalam Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
"Untuk mendapatkan sertifikat halal silakan pelaku usaha mendaftar ke BPJPH secara online, nanti produk akan diperiksa oleh LPH yang dipilih, kemudian hasilnya akan disidangkan untuk mendapatkan ketetapan fatwa halal dari Komisi Fatwa MUI. Berdasarkan ketetapan itu, BPJPH secara otomatis menerbitkan sertifikat halal secara elektronik yang kemudian dapat diunduh oleh pelaku usaha," ucap dia.
3. Bagaimana dengan skema self declare?

Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan (dok. BPKH) Sementara itu, skema self declare diperuntukkan bagi produk UMK yang memenuhi kriteria tertentu. Persyaratannya meliputi produk berisiko rendah, penggunaan bahan yang telah dipastikan kehalalannya, serta proses produksi sederhana yang memenuhi ketentuan halal.
Dalam skema ini, pemeriksaan dan validasi di lapangan dilakukan oleh Pendamping Proses Produk Halal (PPH) yang tergabung dalam Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H). Pendampingan tersebut membantu pelaku usaha memenuhi persyaratan sertifikasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Skema ini memberikan afirmasi khusus bagi pelaku usaha mikro dan kecil atau UMK yang sesuai amanat regulasi harus diberikan perlakuan khusus melalui pendampingan dengan edukasi, bimbingan, fasilitasi dan sebagainya, supaya mereka dapat lebih mudah mendapatkan sertifikat halal yang diharapkan menjadi nilai tambah produk sehingga produk mereka semakin mampu bersaing di pasaran, termasuk dengan produk halal luar negeri," ujar Haikal Hasan.
Adapun tahapan pengajuan sertifikasi halal melalui skema self declare dimulai dengan pembuatan akun Sihalal oleh pelaku usaha yang telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Setelah masuk ke laman ptsp.halal.go.id, pelaku usaha perlu melengkapi data permohonan dan memilih Pendamping Proses Produk Halal sesuai dengan lokasi usahanya.
Pendamping kemudian melakukan kunjungan lapangan untuk membantu proses verifikasi dan validasi kehalalan produk. Hasil pendampingan tersebut selanjutnya diperiksa oleh BPJPH untuk penerbitan Surat Tanda Terima Dokumen (STTD), sebelum diteruskan ke proses penetapan kehalalan oleh Komite Fatwa Produk Halal.
Setelah ketetapan halal diterbitkan, BPJPH memproses sertifikat halal secara elektronik melalui sistem Sihalal. Dengan mekanisme tersebut, pelaku UMK dapat menjalani proses sertifikasi melalui pendampingan tanpa harus mengurus seluruh tahapan secara mandiri.
"Untuk skema self declare ini BPJPH tengah menyiapkan kuota sertifikasi halal gratis (Sehati) sebanyak 1,2 juta sertifikat halal pada tahun 2025, dan kami juga terus berupaya untuk meningkatkan jumlah kuota tersebut, termasuk melalui perluasan dan penguatan sinergi-kolaborasi dengan para stakeholder," ujar dia.





















