Di sisi lain, Letkol Arman juga dikenakan hukuman tambahan lantaran menyewakan rumah dinasnya kepada orang asing. Sebab, rumah dinas merupakan aset milik negara yang tidak dapat dipinjam pakai kepada pihak lain.
Rumah Dinas TNI Dipakai Jadi Markas Judol, KSAD: Ini Hal Memalukan!

- KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak menyebut dugaan rumah dinas TNI di KPAD Cijantung dijadikan markas judi online sebagai hal memalukan dan menegaskan TNI tidak akan melindungi pelaku.
- Letkol Arman, pemilik rumah dinas dan Kasi Intel Gartap 1 Jakarta, ditahan di Pomdam Jaya setelah penggerebekan 4 Oktober 2026; status hukumnya masih diperiksa.
- TNI didorong mengusut kemungkinan jaringan judi online, termasuk memeriksa atasan Letkol Arman, karena rumah dinas negara diduga disewakan kepada warga sipil lalu disalahgunakan.
Jakarta, IDN Times - Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak mengaku ikut merasa malu karena salah satu anggotanya diduga menyewakan rumah dinas untuk aktivitas judi online. Rumah dinas itu berada di KPAD Cijantung, Jakarta Timur. Menurutnya, prajurit TNI tersebut diduga kuat tahu ada aktivitas judi online di rumah dinasnya tersebut.
"Yang jelas gak mungkin lah kami melindungi yang seperti itu, karena itu justru hal yang sangat memalukan bagi kami," ungkap Maruli di Mabes TNI AD, Jakarta Pusat pada Jumat, 9 Oktober 2026.
Jenderal bintang empat itu menambahkan, kini prajurit TNI yang memiliki rumah dinas tersebut sudah ditahan di Pomdam Jaya untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Meskipun, hingga kini status hukumnya belum ditetapkan.
"Orang yang menyewakan tempat tersebut kemungkinan tahu dan sudah kami tahan. Orang tersebut sudah berada di POM (Polisi Militer) dan sedang diselidiki. Perlu waktu lah," tutur dia.
Penahanan terhadap Kepala Seksi Intelijen Garnisun Tetap (Kasi Intel Gartap) 1 Jakarta itu bermula dari penggrebekan rumah dinas yang ia huni pada Minggu, 4 Oktober 2026. Penggrebekan itu bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan di sana.
1. Belum ada status hukum bagi pemilik rumah dinas

Kepala Penerangan Kodam Jaya, Letnan Kolonel Arh Noor Iskak ketika hadir di jumpa pers Polda Metro Jaya. (Dokumentasi Istimewa) Sementara, Kepala Penerangan Kodam Jaya Letnan Kolonel Arh Noor Iskak, ketika dikonfirmasi menyatakan, status hukum Letnan Kolonel Arman hingga kini belum ditetapkan. "Belum ada (status hukum) dan masih dilakukan proses pemeriksaan secara intensif," ujar Noor kepada IDN Times lewat pesan pendek pada Jumat kemarin.
Ia juga sempat menyebut rumah dinas itu disewakan oleh Letkol Arman kepada warga sipil. Warga ini lah yang kemudian menyalahgunakan rumah dinas tersebut sebagai markas judol.
"Ini disalahgunakan oleh penyewanya," kata dia.
2. Prajurit TNI pemilik rumah dinas diyakini tahu ada aktivitas judol

Barang bukti praktik judi daring yang ditemukan di rumah dinas TNI Angkatan Darat (AD). (Dokumentasi TNI AD) Sementara, Wakil Direktur Imparsial, Husein Ahmad, menilai tidak masuk akal bila pemilik rumah dinas tidak mengetahui ada aktivitas judol di kediamannya, sebab di kompleks militer terdapat komandan kompleks. Komandan inilah yang mendata siapa saja orang yang dibolehkan masuk dan keluar.
"Komandan kompleks ini juga mendata siapa saja orang yang tinggal dan kalau ada saudara yang datang, komandan kompleks pasti tahu. Seandainya ada orang yang tidak dikenal beraktivitas di salah satu rumah dinas tersebut, komandan kompleks akan tahu dan menegur ke pemilik rumah asli," ungkap Husein ketika dihubungi IDN Times melalui telepon, Jumat.
Apalagi, kata Husein, aktivitas praktik judol itu terjadi pada anggota TNI dengan pangkat perwira menengah dan jabatan sebagai kepala seksi intel. Maka, pengamanan di rumah dinas itu dipastikan tidak akan luput terjadi. Sebab, sosok Letkol Arman memegang jabatan penting.
3. TNI harus periksa atasan Letkol Arman Jab

Wakil Direktur Imparsial, Hussein Ahmad ketika berbicara di kantor YLBHI, Jakarta Pusat. (IDN Times/Santi Dewi) Lantaran tindak pidana judol, kata Husein, maka TNI wajib memeriksa apakah Letkol Arman bertindak sendirian. Namun, ia meyakini tindak pidana judol bisa berjalan lantaran memiliki jaringan.
"Jadi, kasus ini harus dikembangkan juga, dan tidak hanya berhenti sampai di pemilik rumah. Tetapi harus ditelusuri, apakah kemudian ada jaringan atau sindikat, karena aktivitas judol itu bukan satu aktivitas pidana yang dapat dilakukan oleh orang dalam jumlah sedikit, dan membutuhkan modal dalam jumlah besar," ungkapnya.
Kasus ini, kata Husein, menjadi ujian bagi Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) yang diisukan bakal menjadi calon kuat Panglima TNI.
"Kalau dia memang punya komitmen yang serius untuk membenahi TNI harus dibuktikan dengan mengungkap jaringan ini," katanya.
Paling tidak, kata Husein, atasan dari Letkol Arman juga ikut diperiksa. Tetapi upaya membongkar jaringan aktivitas judol ini baru bisa terjadi bila kasusnya nanti bergulir di peradilan umum.























