Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
KPK mengumumkan 15 tersangka kasus pungutan liar di Rumah Tahanan KPK. (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 15 tersangka kasus pungutan liar di Rumah Tahanan KPK. Mereka diduga menerima total Rp6,3 miliar dari tahanan kasus korupsi selama 2019-2023.

Dalam melancarkan aksinya, mereka menggunakan sejumlah kode. Salah satunya adalah ''kandang burung' serta 'pakan jagung' yang dimaknai transaksi uang.

"Dalam melancarkan aksinya menggunakan beberapa istilah atau password, di antaranya banjir dimaknai info sidak, kandang burung dan pakan jagung dimaknai transaksi uang, dan botol dimaknai sebagai HP dan uang tunai," ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/3/2024).

Para petugas rutan KPK itu memberikan fasilitas eksklusif kepada para tahanan yang menyerahkan uang kepada mereka. Di antaranya percepatan masa isolasi, penggunaan ponsel dan powerbank hingga pembocoran informasi pemeriksaan mendadak.

Editorial Team

EditorAryodamar

Tonton lebih seru di