Jakarta, IDN Times - Sidang kasus penyebaran berita bohong dengan terdakwa Ratna Sarumpaet kembali digelar pada Kamis (9/5) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan menghadirkan tiga orang saksi.
Salah satu saksi yang dihadirkan adalah Kepala Sub Direktorat Penyidikan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Teguh Arifiyadi yang dihadirkan sebagai saksi ahli ITE dari pihak kuasa hukum Ratna Sarumpaet. Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Teguh menerangkan bahwa penyebaran informasi via Whatsapp tidak termasuk dalam menyebarluaskan.