Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Jaksa Penuntut Umum: Saksi Ratna Sarumpaet Justru Menguatkan Dakwaan

IDN Times/Istimewa

Jakarta, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum dalam sidang perkara kasus penyebaran berita bohong dengan terdakwa Ratna Sarumpaet, Daroe menyebutkan tiga saksi yang dihadirkan oleh kuasa hukum terdakwa justru menguatkan dakwaan.

Hal ini disampaikan Daroe ketika ditemui usai persidangan yang dilangsungkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/5) .

1. Saksi yang dihadirkan menguatkan dakwaan

IDN Times/Margith Juita Damanik

Daroe berpendapat tiga saksi yang dihadirkan oleh kuasa hukum Ratna justru menguatkan dakwaan yang dikenakan pada Ratna.

“Kalau saksi-saksi dari penasihat hukum tadi bagus, justru menguatkan dakwaan kami, dari dua saksi fakta tadi,” kata Daroe.

Ratna didakwa dengan Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.

Selain itu, jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45 A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

2. Kehadiran saksi ahli seharusnya netral

IDN Times/Margith Juita Damanik

Daroe mengatakan, kehadiran saksi ahli dalam persidangan seharusnya bersifat netral. “Kan semua ahli itu kan mereka harus profesional, jadi saya kira sekalipun itu dia dihadirkan oleh pihak penasihat hukum, kan kita menggalinya sama saja,” kata Daroe.

Ia menyebutkan, apa yang disampaikan oleh saksi ahli juga sudah disebutkan sebelumnya. “Itu juga memperkuat apa yang kita inginkan sebenarnya, bukan berarti itu meringankan dari terdakwa tidak juga,” kata Daroe.

3. Kuasa Hukum Ratna hadirkan tiga saksi

IDN Times/Margith Juita Damanik

Tiga saksi yang dihadirkan dalam sidang Ratna kali ini terdiri atas dua saksi fakta dan satu saksi ahli.

Kedua saksi fakta tersebut adalah Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah dan Staf Pribadi Ratna Sarumpaet, Nur Cahaya Nainggolan. Sedangkan saksi ahli yang dibawa tim kuasa hukum Ratna adalah Ahli bahasa Universitas Indonesia, Frans Asisi Datang.

Ditanya oleh wartawan apakah keterangan dari tiga saksi yang dihadirkan meringankan terdakwa, Daroe justru menjawab sebaliknya. “Tidak juga justru menguatkan dakwaan kami,” katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us