Jakarta, IDN Times - Pengacara Ratna Sarumpaet menghadirkan Profesor Mudzakir sebagai ahli dalam persidangan kasus penyebaran berita bohong yang dilakukan Ratna.
Hadir sebagai ahli yang meringankan di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/5), Mudzakir mengatakan, berbohong untuk diri sendiri tidak termasuk dalam tindak pidana.