Jakarta, IDN Times - Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini, mendorong DPR dan pemerintah segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/2024 tentang pemilu nasional dan lokal, melalui Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu. Titi menilai, putusan MK bukan jalan keluar merumuskan aturan kepemiluan.
Hal tersebut disampaikan Titi Anggraini dalam diskusi virtual Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia (PSHTN UI), Minggu (27/7/2025).
“Banyak persoalan pemilu kita yang memerlukan pendekatan reformasi, legislasi, yang itu belum dihadirkan karena Undang-Undang 7/2017 yang dipakai pada Pemilu 2019 belum diubah untuk Pemilu 2024. Sementara sudah banyak dari bagian dan juga batang tubuhnya yang diubah oleh putusan MK, atau tidak relevan lagi dengan dinamika penyelenggaraan pemilu di Indonesia,” kata dia.