Jakarta, IDN Times - Pakar kebijakan digital Wahyudi Djafar, menilai klausul transfer data dalam perjanjian dagang Indonesia-Amerika Serikat atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) membawa risiko kebocoran dan penyalahgunaan data.
Menurut Wahyudi, risiko ini muncul karena Amerika Serikat tidak memiliki undang-undang perlindungan data pribadi yang komprehensif di tingkat federal. Meskipun beberapa negara bagian seperti California memiliki aturan sendiri, ketiadaan hukum federal membuat perlindungan data tidak merata.
"Sampai dengan hari ini, US itu tidak pernah memiliki yang disebut sebagai Comprehensive Data Protection Law di tingkat federal. Ada memang di tingkat negara-negara bagian, California dengan California Privacy Act ya, lalu kemudian di beberapa negara bagiannya lain, New York dan sebagainya, dia punya. Tapi di tingkat federal, dia tidak ada," ujarnya dalam diskusi publik yang diselenggarakan di Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (25/2/2026).
Selain itu, Wahyudi menyebut klausul transfer data dalam perjanjian ini berpotensi melanggar Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP). Ia menjelaskan dalam hukum perlindungan data, ada konsep yang disebut adequate atau memadai. Suatu negara tujuan transfer data dianggap memadai jika negara tersebut memiliki hukum perlindungan data yang setara dengan negara pengirim.
Dalam konteks ini, Indonesia sebagai pengirim data mensyaratkan adanya kesetaraan hukum dengan Amerika Serikat sebagai tujuan transfer. Namun masalahnya, Amerika Serikat tidak memiliki undang-undang perlindungan data pribadi yang komprehensif di tingkat federal.