Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan bahwa partai politik yang ingin mendaftarkan calegnya harus mengisi pakta integritas sebagai salah satu syarat pendaftaran.
Pakta integritas sendiri adalah pernyataan atau janji diri sendiri tentang komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Serta, kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Menanggapi peraturan yang diberikan oleh KPU tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan jika pakta intergritas tersebut hanya lah sebagai komitmen untuk memerangi korupsi.