PAN Bela Anies soal Tuduhan Ijon Anggaran Formula E

Jakarta, IDN Times - Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD DKI Jakarta, Bambang Kusumanto membela Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan terkait tuduhan praktik ijon anggaran Formula E dalam APBD 2019.
“Tuduhan yang mengatakan proses pembayaran commitment fee Formula E tidak benar, adanya praktik ijon. Menunjukan bahwa isu ini terlalu dilebih-lebihkan, dan tidak berlandas,” kata Bambang dalam keterangan tertulis, Senin (14/2/2022).
Bambang menerangkan, jika dilihat dari prosesnya, sejak disahkan KUAPPAS 2019, Penyusunan RKA Perubahan APBD 2019, Rapat rapat lanjutan di komisi dan banggar, dan Pengesahan RAPBD Perubahan 2019 pada 22 Agustus 2019, pembayaran komitmen fee tersebut adalah sah secara juridis formal.
“Bahkan BPK dan KPK juga tidak mempersoalkan hal tersebut, apalagi menjadikannya sebagai temuan. Tidak sama sekali. Sehingga, narasi ijon, menjadi terasa sangat menggelikan, dan terbantahkan,” terang dia.
1. Politikus PAN sebut penalangan pembayaran anggaran itu lumrah dilakukan
Dia menilai, pada prinsipnya, penalangan pembayaran kewajiban pemerintah dengan dana pinjaman sementara perbankan, adalah mekanisme yang biasa, dan diperbolehkan dalam tata kelola keuangan daerah.
“Itu hal yang lumrah terjadi, misalnya ketika 8 Rumah Sakit di DKI hampir terhenti beroperasi karena kekurangan likuiditas di masa Covid, sebab tagihan kepada BPJS belum dibayar,” terangnya.
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga melakukan penalangan pembayaran tagihan listrik untuk sekolah-sekolah.
“Tagihan listrik harus dibayar, sementara pencairan uang APBD belum dapat dilakukan di setiap awal tahun anggaran,” ungkapnya.