KPK Didesak Ambil Alih Kasus Pencucian Uang Setya Novanto

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk mengambil alih penanganan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Ketua DPR Setya Novanto dari Bareskrim Polri. Koordinator Masyarakat Antikorupsi (MAKI) Boyamin Saiman menilai perkara itu mangkrang meski Bareskrim sudah melakukan penyidikan.
"Karena di Bareskrim tidak jalan lagi kasusnya, ini harus diambil alih KPK karena perkara pokok korupsi e-KTP itu ada di KPK," kata Boyamin melansir ANTARA, Senim (14/2/2022).
1. MAKI bakal ajukan praperadilan dalam kasus Setya Novanto

Boyamin mengaku pernah melayangkan gugatan praperadilan atas mangkraknya kasus TPPU ini di Bareskrim Polri. Namun, gugatan itu ditolak hakim karena berlum ada surat perintah penghentian penyidikan (SP3) secara tertulis.
"Nanti saya gugat ulang. Kayak (Kasus) Century sudah enam kali kan menang (gugatan). Mudah-mudahan setelah digugat Bareskrim bersedia menyerahkan (perkara) kepada KPK," jelasnya.
2. KPK didesak tetapkan tersangka baru dalam kasus Setya Novanto

Tak hanya mengambil alih, MAKI juga mendesak KPK menetapkan tersangka baru dalam kasus ini yakni Made Oka Masagung yang diduga membantu mantan Ketua Umum Partai Golkar itu menyembunyikan uang hasil korupsi e-KTP dengan modus investasi di Singapura.
"Jadi ini MAKI mendesak KPK ambil alih dan memberikan peringatan karena nanti bulan Maret digugat kalau tidak ada peneyrahan atau pengambialihan dari KPK," ujar Boyamin.
3. Setya Novanto divonis 15 tahun penjara dalam kasus E-KTP

Sebagai informasi, Setya Novanto telah divonis 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi senilai 7,3 juta dolar Ameriksa Serikat dalam pengadaan e-KTP.
Selain itu, mantan Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR ini juga harus membayar uang pengganti 7,3 juta dolar AS dikurang Rp5 miliar yang telah dititipkan kepada penyidik.