Jakarta, IDN Times - Panitia Kerja (Panja) Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia (RUU SDI) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati hasil pembahasan RUU SDI yang terdiri atas 20 Bab dan 141 pasal. Kesepakatan tersebut dicapai setelah Panja membahas RUU SDI secara intensif bersama pemerintah, yakni pada tanggal 23, 24, 28, 29, 30 September, serta 1 dan 5 Oktober 2026.
“Dalam rapat panja berlangsung perdebatan yang konstruktif sehingga pada akhirnya dapat menghasilkan kesepakatan rumusan norma yang diharapkan mampu menjadi solusi dalam menghadapi permasalahan tata kelola data nasional yang belum terintegrasi,” ujar Ketua Panja RUU SDI sekaligus Wakil Ketua Baleg DPR RI, Sturman Panjaitan dalam Rapat Kerja Baleg DPR RI dengan pemerintah terkait pengambilan Keputusan TK I Atas hasil Pembahasan RUU tentang Satu Data Indonesia, di ruang rapat Baleg DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2026).
