Jakarta, IDN Times - Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun menggugat Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas secara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo mengatakan gugatan dengan nomor perkara 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst itu diklasifikasikan ke dalam perbuatan melawan hukum.
Adapun gugatan tersebut dilayangkan Panji Gumilang pada 6 Juli 2023 lalu, di mana sidang perdana perkara ini akan digelar pada 26 Juli 2023 mendatang.
“Benar Nomor perkara 415 tergugatnya Anwar Abbas, turut tergugat MUI sidang pertama tanggal 26 Juli 2023,” kata dia saat dihubungi, Senin (10/7/2023).